Hukum Satu Mil (1.666 KM)

Hukum Satu Mil (1.666 KM)

HUKUM 1 MIL (1,666 KM)

Berikut ini adalah hukum fikih yang berkaitan dengan jarak 1 mil atau disebut safar qashir atau hitungan jarak terjauh dari orang yang berteriak kencang (nida' shoyyit). 

1. Jika anda pergi sebelum waktu subuh hari Jum'at, dalam arti sebelum masuk waktu shubuh anda sudah keluar dari batas desa, dan tujuan pergi anda ada 1 mil yang disebut safar qashir, maka anda boleh tidak shalat jum'atan pada hari itu. Tapi jika anda pergi setelah shubuh, maka anda wajib jum'atan pada hari itu secara mutlak menurut mayoritas ulama'. 

2. Jika anda berada di kampung (desa) yang jumlah penduduknya tidak ada 40 laki-laki (baligh), tetapi penduduk kampung sebelah mengadakan jum'atan karena jumlah mereka yang ada 40 laki-laki, sementara jarak antara kampung anda dengan kampung sebelah tidak ada 1 mil, maka penduduk kampung anda wajib berangkat jum'atan ke kampung sebelah. Penduduk kampung anda tidak boleh mendirikan jum'atan sendiri mengikuti pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. 

3. Kita tahu, menurut mayoritas ulama' bahwa jum'atan dua tempat dalam satu kampung (desa) dengan tanpa hajat adalah dilarang. Tetapi jika kampung anda sangat besar dan kemudian mengadakan jum'atan dua tempat dengan jarak antara masjid pertama dengan masjid atau tempat yang kedua ada 1 mil, maka jum'atan keduanya hukumnya sah. 

4. Jika anda pergi ke satu tujuan yang jaraknya ada 1 mil, maka menurut sebagian ulama' anda sudah boleh melakukan shalat jamak, baik taqdim atau ta'khir. Tapi gak boleh qashar, sebab qashar disepakati ulama' jarak tujuannya harus ada masafatul qoshri (82 km). 

5. Jika anda pergi dengan tujuan 1 mil, maka anda sudah boleh sholat sunat diatas kendaraan dengan tanpa menghadap kiblat.

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Satu Mil (1.666 KM) - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®