"Asal dari setiap kejadian dilihat dari waktu yang paling dekat"
Maksud dari kaidah ini adalah penyebab suatu kejadian adalah dilihat dari sebab yang paling dekat dengan kejadian itu, contohnya seperti ayam yang telah disembelih namun sebelum benar-benar mati ayam itu dimasukkan ke dalam air panas maka ayam itu dihukumi sebagai "mayitah" karena matinya bukan karena disembelih namun lebih karena air panas sehingga ayam itu dihukumi najis dan haram.
Contoh lain adalah jika ada seseorang memukul perut wanita ibu hamil, ibu hamil itu sehat-sehat saja dan janin dalam tubuhnya masih sehat, bayi itu kemudian lahir dengan normal dan dalam kondisi hidup dan sehat, jika kemudian bayi itu meninggal maka aksi pemukulan yang terjadi saat masih dalam kandungan tidak bisa disebut sebagai penyebab dari kematian bayi tersebut karena penyebab suatu kejadian harus dicari dari penyebab yang paling dekat waktunya dengan kejadian.
Contoh lain jika seseorang melihat ada bekas mani di celananya namun ia tidak ingat pernah mimpi maka ia harus mengulang semua shalat sejak tidurnya yang terakhir, itu karena ia tidak ingat kapan mani itu keluar hingga keluarnya mani itu dinisbatkan kepada waktu tidur terakhir, kecuali jika terdapat faktor yang mendukung bahwa yang dihitung bukan tidur terakhir seperti tadi malam ia tidak pakai celana itu hingga tidak mungkin dihitungnya adalah tidur yang tadi malam.
Contoh lain, jika seseorang sudah wudhu atau mandi besar lalu kemudian ia melihat ada noda yang menghalangi sampainya air ke kulit namun ia tidak tahu kapan noda itu muncul, dalam kasus ini munculnya noda itu dianggap terjadi setelah bersuci hingga ia tidak perlu mengulang bersuci dan shalatnya, kecuali jika ada faktor yg menunjukkan bahwa noda itu muncul sebelum bersuci.
Contoh lain adalah jika terjadi sengketa antara penjual dan pembeli terkait munculnya aib dalam barang, pembeli mengklaim aib barang ini ada sejak masih sebelum dibeli hingga ia meminta ganti rugi, penjual mengklaim bahwa aib itu tidak pernah ada waktu barangnya belum dijual dan baru muncul setelah barang itu dibeli, dalam kasus ini jika masing-masing tidak mampu untuk menghadirkan argumentasi maka yang dimenangkan adalah klaim penjual karena aib itu dinisbatkan kepada waktu yang terdekat.
Kaidah Fiqih Utama II : Tentang Hukum Asal
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho