BANGKAI
Bangkai adalah salah satu barang najis yang tidak halal dikonsumsi. Dan macam-macam bangkai adalah:
1. Hewan yang tidak halal dagingnya, seperti ular, tikus, cecak dan lain-lain.
2. Hewan yang halal dagingnya, tetapi disembelih bukan karena Allah, misal karena (katanya) dayang penunggu kampung atau demit penunggu batu, penunggu sawah dan lain-lain.
3. Hewan yang halal dagingnya, tetapi disembelih oleh non muslim, baik kafir atau murtad. Sebenarnya sembelihan kafir kitabi juga halal, akan tetapi saat ini mungkin sudah tidak ada penganut kafir kitabi.
4. Hewan yang halal dagingnya, tetapi tidak disembelih secara syar'i, yakni hulqum (jalur nafas) dan mari' (jalur makanan) tidak terputus. Hati-hati dengan hewan sembelihan yang banyak dijual bebas di pasar-pasar tradisional. Pastikan sembelihan mereka sudah sesuai standar penyembelihan syar'i (silahkan mengikuti salah satu kaidah penyembelihan dalam madzhab empat).
5. Hewan yang halal dagingnya, tetapi terkena sebab kecelakaan yang bisa mematikan (sababun yuhalu 'alaihil halak) seperti tertabrak, terjepit, makan racun dan lain-lain serta saat disembelih hewan sudah tidak memiliki hayat mustaqirrah atau sudah sampai level sekarat (gerakan sekarat).
Hayat mustaqirrah adalah keadaan dimana pandangan, suara dan gerakan hewan masih level wajar alias belum sampai level sekarat (harakat madzbuh). Dan ciri-ciri hayat mustaqirrah adalah setelah disembelih darah yang keluar masih mengucur deras (muncrat).
6. Hewan liar yang sulit dikuasai (ghoiru maqdur 'alaih) dan diburu atau dilukai dengan benda yang tidak tajam seperti kebanyakan peluru senapan angin.
7. Hewan yang disembelih dua kali. Maksudnya sebelum hulqum (jalur nafas) dan mari' (jalur makanan) terputus pisau sembelih sudah diangkat dari leher hewan dan lalu dilanjut kembali tanpa ada udzur apapun.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur