Hukum tidak Shalat Jumat Karena Jaga Orang Sakit
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Perlu digarisbawahi, hal ini berlaku bila meninggalkan shalat jum'at 3x berturut-turut tanpa uzur syar'i. Bagaimana jika meninggalkan shalat jumat karena menjaga orang sakit? Hal ini termasuk uzur syar'i yang dibenarkan. Meskipun 3x berturut-turut meninggalkan shalat jumat tidak dihukumi sebagai orang kafir/nifaq. Adapun uzur lain yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
- Salju.
- Dingin baik siang maupun malam.
- Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
- Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. Wallahu a'lam.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #bahtsulmasail #konsultasisyariah #shalatjumat
Sumber Instagram : @nuonline_id