Hukum Menggunakan Softlens

Hukum Menggunakan Softlens

Softlens atau lensa kontak bukan benda yang asing lagi di tengah-tengah kita. Biasanya softlens digunakan untuk tujuan kesehatan supaya meningkatkan kualitas penglihatan karena minus, silinder, dan keratokonus atau perubahan bentuk pada kornea. Ada juga yang bertujuan untuk memperindah mata. 

Terkait dengan penggunaannya, memakai barang-barang tertentu yang ditempelkan ke salah satu anggota tubuh hukumnya mubah atau dibolehkan selama tidak ada sesuatu yang menyatakannya haram. 

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Thabrani melalui jalur Abu Darda

 ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئا

Artinya, “Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (HR. Al-Bazzar dan Al-Thabrani).

Softlens sendiri bukanlah suatu alat atau benda yang tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen.

Mengutip suatu pendapat dalam Tafsir Al-Qurthubi, bahwa pengubahan yang bersifat temporal tidaklah dilarang, misalnya dengan tujuan memperbagus dan memperbaiki. Beliau menyebutkan dalam al-Jami’ li Ahkam Al-Quran:

 الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ

 Artinya, “Larangan dalam [mengubah] hanyalah yang bersifat selamanya karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Adapun yang bersifat temporal, seperti celak dan hiasan bagi manusia, para ulama termasuk Imam Malik dan lain-lain membolehkannya.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393). 

Kesimpulannya, menggunakan softlens hukumnya boleh sebab bukan termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #konsultasisyariah #bahtsulmasail #softlens

Sumber Facebook : NU Online

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Menggunakan Softlens - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®