Ikhtilaf Oelama
Perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam masalah seseorang yang datang pada hari jum'at dia mendapati imam sudah berada di atas mimbar apa yang harus dilakukannya? apakah ia lansung duduk untuk mendengarkan khutbah atau melaksanakan sholat terlebih dahulu?
Kemaren saya sempat mendengar dalam satu video yang disampaikan oleh salah seorang ustadz, ia mengatakan tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan ibadah sunnah, lansung duduk saja mendengarkan khutbah karena mendengarkan khutbah itu wajib.
Setelah saya telusuri beliau berkata begitu mengambil pendapat dalam madzhab Imam Malik Rahimahullah, sang ustadz tidak menyampaikan pendapat oelama yang lain. Seolah-olah pendapat itu sudah final tidak ada pilihan lain disini kurangnya.
Ucapan itu tentu akan membuat bimbang jemaan lain, sebab banyak kita lihat orang masih melaksanakan sholat ketika imam sudah diatas mimbar "sedang berkhutbah" kesannya tentu orang akan beranggapan salah orang yang melakukan sholat tersebut.
Di sinilah hebatnya ulama tempo dulu, dapat kita lihat bagaimana Imam Ibnu Rusyd penulis kitab Bidayatul Mujtahid memberikan penjelasan meskipun secara fiqih beliau bermadzhab Maliki tetapi beliau tidak menyembunyikan pendapat ulama di luar madzhabnya.
Beliau juga menyebutkan pendapat lain, bagaimana ulama bisa berbeda pendapat terkait hal ini. Madzhab selain Maliki "Hanafi, Syafi'i, Ahmad" berpendapat seseorang yang datang tersebut ia musti sholat 2 rakaat secara ringan saja.
Perbedaan pendapat itu juga berdasarkan dalil yang datang dari Nabi kita, maka solusi yang tepat sampaikan kaji sesuai amalan yang diamalkan jemaah setempat agar tidak menimbulkan keraguan, pendapat lain itu sebagai tambahan referensi/wawasan.
Kenapa saya katakan begitu, karena amalan tetap melaksanakan sholat saat khutbah sedang berlansung itu sudah berurat berakar di kampung kita, amalan ini tidak salah karena bersumber dari Nabi, oelama datang untuk menjelaskan kalam Nabi.
Pendapat mengatakan tidak melakukan sholat sunnah lagi cukup diam dan dengarkan khutbah juga tidak salah, karena memang juga ada perintah untuk mendengarkan khutbah dan tidak boleh disibukan oleh kegiatan-kegiatan lain meskipun itu ibadah "sholat."
Saya memilih pendapat tetap sholat kemudian duduk tenang konsentrasi mendengarkan khutbah, 2 amalan saya dapatkan satu perintah sholat dan perintah untuk mendengarkan khutbah. Sebenarnya kalau mau selamat "keluar" dari ikhtilaf maka datanglah lebih awal untuk melaksanakan sholat jum'at.
Terkadang kondisi yang kita alami tidak begitu, ada yang datang cepat dan ada juga yang terlambat, maka untuk yang datang terlambat inilah jalan keluarnya sholat secara ringan kemudian lansung dengarkan khutbah atau duduk dan konsentrasi dengarkan khutbah.
Waallahu A'lam.
Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :
- Pentingnya Mengetahui Fiqih Perbedaan
- Pendapat Para Imam Mu'tabar Dalam Mazhab Itu Hujjah Ilmiyah
- Menyikapi Perbedaan dan Kesalahan Dalam Aqidah
- Pilih Pendapat Yang Mana?
- Ragam Pendapat Tentang Nur Muhammad
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri