HUKUM WAQAF DARI ORANG KAFIR
Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi
SANTRI: Jika ada orang non muslim atau kafir memberi wakaf kepada kita, semisal untuk membangun madrasah atau bahkan masjid, apa hukum menerima wakaf dari orang kafir tersebut?
KH. LUTHFI BASHORI: Orang kafir memberi sesuatu itu tidak dinamakan waqaf.
Waqaf itu ada hanya berlaku di kalangan umat Islam saja, kalau dari orang kafir bisa disebut hibah atau hadiah.
Menerima pemberian orang kafir ada dua kriteria, boleh diterima dan haram diterima, tergantung kondisinya.
Misalnya ada tetangga kita seorang kafir memiliki tanah, dia akan pindah kediamaan dan menetap di tempat lain, sehingga tanah yang dia miliki itu diberikan kepada kita, karena mungkin hubungan dengan kita cukup baik.
Jika orang kafir tadi pasrah sepenuhnya kepada kita, tanah tadi boleh mau kita jadikan apa saja, bisa rumah, mushalla atau yang lainnya.
Begitulah jika orang kafir tadi memberikan tanah itu secara cuma-cuma, tanpa ada pamrih, tanpa ada syarat apa pun, maka pemberian semisal itu boleh diterima, dan boleh dipergunakan untuk apa saja boleh, tapi namanya tetap bukan wakaf, melainkan pemberian biasa. Ibaratnya tanah itu adalah milik Allah, dsn dikuasai oleh umat Islam, maka dipergunakan untuk apa saja hukumnya boleh.
Tapi kalau misalkan ada tanah milik orang kafir, dibelah dua yang satu diberikan kepada orang Islam untuk dibuat semisal masjid atau madrasah atau yang lainnya, tetapi orang kafir di samping memberi tanah kepada umat Islam, dia juga minta izin akan mendirikan tempat ibadahnya di tanah sebelahnya tadi.
Padahal tempat ibadah itu tentunya untuk menyembah tuhan selain Allah. Maka seperti itu hukumnya syirik.
Bagaimana hukum menerima tanah yang seperti ini?
Tentu saja hukumnya dosa, sama dengan membantu kemusyrikan, ada orang ingin berbuat syirik, menyekutukan Allah dengan membangun rumah ibadah, dan tempat sujud kepada selain Allah, sedangkan orang Islam yang menerima tanah itu, seakan mengatakan: “Aku kan sudah dikasih tanah, bolehlah kalau gitu untuk aku izinkan dia membangun rumah ibadahnya.”
Maka hukum dia menerima pemberian tanah tersebut adalah haram.
Berarti dia ini sama dengan si musyrik atau si kafir karena menfasilitasi kemusyrikan kepada Allah.
Kalau menerima hadiah pemberian dari orang kafir yang dikaitkan dengan ritual hari raya si kafir itu maka hukumnya juga haram.
Menurut para ulama Salaf Ahlussunnah Wal Jamaah, kalau kita mendapatkan semangka di saat hari natal misalnya, maka menerima dan memakan semangka tersebut hukumnya haram.
Itu menurut para ulama Salaf. Kita tidak perlu ikut tokoh zaman sekarang yang membolehkan hal semacam itu, kita cukup mengikuti para ulama Salaf yang berpendapat, bahwa haram hukumnya menerima pemberian makanan di saat peringatan hari raya ritual orang kafir, semisal pemberian di Hari Natal milik orang-orang Nasrani. Begitu seharusnya.
Jadi pemberian orang kafir itu tergantung kondisi, tergantung bagaimana cara memberinya, kalau misalnya ada orang kafir memiliki kebun semangka, kemudian di masa panen dia memberikan semangka kepada orang-orang Islam, kan ada orang kafir yang perilakunya buruk, juga ada yang perilakunya baik, maka hukum menerima pemberian semacam ini adalah boleh dan halal.
Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori
24 APRIL 2021