๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐ค๐๐ค๐๐ ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐ฆ๐๐๐๐๐ก ๐๐๐ ๐๐๐ก๐
๐๐ง๐ธ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ช๐บ๐ข๐ช, ๐ช๐ป๐ช๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฏ๐บ๐ข ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฉ ๐ฉ๐ฆ๐ธ๐ข๐ฏ ๐ข๐ฒ๐ช๐ฒ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ช๐จ๐ข๐ฏ๐ต๐ช ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ด๐ข๐ฑ๐ช, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ช๐ฃ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ๐ฌ๐ข๐ฏ ?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan untuk mengaqiqahi anak yang lahir adalah dari jenis kambing atau domba, berdasarkan sebuah hadits :
ู َْู ُِููุฏَ َُูู ََููุฏٌ َูุฃَุญَุจَّ ุฃَْู َْููุณَُู ุนَُْูู ََْْููููุณُْู ุนَِู ุงْูุบُูุงَู ِ ุดَุงุชَุงِู ู َُูุงِูุฆَุชَุงِู َูุนَِู ุงْูุฌَุงุฑَِูุฉِ ุดَุงุฉٌ
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)
Lalu bagaimana jika hewannya diganti dengan selain kambing ? Jika hewan yang dimaksud dari jenis yang bukan "bahimatul An’am" yakni unta dan sapi, seperti diganti dengan ayam, bebek, angsa, atau kelinci ulama sepakat itu tidak sah.
Namun jika diganti dengan unta atau sapi, dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Berikut perinciannya :
๐ญ️. ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต
Sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan pendapat resmi dari madzhab Dzahiri menyatakan bahwa aqiqah harus dengan kambing, tidak boleh dengan yang lainnya termasuk dengan unta ataupun sapi. Berkata al imam Ibnu Hazam al Andulisiy rahimahullah :
ููุง ูุฌุฒุฆ ูู ุงูุนูููุฉ ุฅูุง ู ุง ููุน ุนููู ุงุณู ุดุงุฉ - ุฅู ุง ู ู ุงูุถุฃู، ูุฅู ุง ู ู ุงูู ุงุนุฒ ููุท - ููุง ูุฌุฒุฆ ูู ุฐูู ู ู ุบูุฑ ู ุง ุฐูุฑูุง ูุง ู ู ุงูุฅุจู ููุง ู ู ุงูุจูุฑ ุงูุฅูุณูุฉ، ููุง ู ู ุบูุฑ ุฐูู
Tidak memenuhi syarat untuk aqiqah kecuali hewan yang dikenal sebagai jenis domba ataupun kambing. Dan tidak boleh dengan hewan lainnya selain yang telah kami sebutkan, seperti dengan unta atau sapi ataupun yang lainnnya.”[1]
Dalil dari pendapat ini adalah :
َِْููู ِูุนَุงุฆِุดَุฉَ : ูุงَ ุฃُู َّ ุงูู ُูุคْู ِِููู ุนََّูู ุนََِْููู ุฃَْู َูุงَู ุนَُْูู ุฌُุฒُูุฑًุง؟ ََููุงَูุชْ : ู َุนَุงุฐَ ุงِููู ، ََْูููู ู َุง َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงِููู ุดَุงุชุงَِู ู ُูุงَِูุฃَุชَุงِู
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta ?”
Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Baihaqi)
๐ฎ️. ๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐ท๐๐บ๐น๐ฎ๐ต๐ป๐๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐๐ฎ๐บ๐ฎ
Kalangan madzhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah :
ููุง ูุฌุฒุฆ ุฅูุง ุจุฏูุฉ، ุฃู ุจูุฑุฉ ูุงู ูุฉ
“Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor).”[2]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ูุฌุฒุฆ ูู ุงูุนูููุฉ ุงูุฌูุณ ุงูุฐู ูุฌุฒุฆ ูู ุงูุฃุถุญูุฉ، ููู ุงูุฃูุนุงู ู ู ุฅุจู ูุจูุฑ ูุบูู ، ููุง ูุฌุฒุฆ ุบูุฑูุง، ููุฐุง ู ุชูู ุนููู ุจูู ุงูุญูููุฉ، ูุงูุดุงูุนูุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ، ููู ุฃุฑุฌุญ ุงูููููู ุนูุฏ ุงูู ุงูููุฉ
“Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah.”[3]
Dalilnya diantaranya adalah :
ู َุนَ ุงْูุบَُูุงู ِ ุนََِูููุฉٌ َูุฃَْูุฑُِูููุง ุนَُْูู ุฏَู ًุง َูุฃَู ِูุทُูุง ุนَُْูู ุงْูุฃَุฐَู
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Hadits diatas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah, adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.
Dalil lainnya adalah sebuah hadits yang berbunyi :
ู َْู ُِููุฏَ َُูู ุบَُูุงู ٌ ََْูููุนَِّู ุนَُْูู ู َِู ุงْูุฅِุจِِู، َูุงْูุจََูุฑِ، َูุงْูุบََูู ِ
“Siapa yang lahir anaknya maka hendaknya ia aqiqahi dengan unta, atau sapi atau kambing.” (HR. Thabrani)
๐ฏ️. ๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐พ๐ถ๐๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ค๐๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa bukan hanya boleh dengan jenis hewan ternak (sapi, unta dan kambing) tapi juga bahkan boleh diqiyaskan kepada qurban yakni dengan cara berserikat.
Menurut pendapat ini, jika qurban yang lebih kuat pensyariatannnya dari aqiqah saja boleh dengan sapi dan unta, tentu aqiqah lebih dibolehkan. Dan sebagaimana sapi boleh digunakan sebagai hewan qurban orang yang berserikat hingga tujuh orang, demikian juga ketika digunakan untuk aqiqah, boleh untuk tujuh anak perempuan, atau tiga anak laki-laki plus satu perempuan.
Al imam Nawawi rahimahullah berkata :
ุงูุนูููุฉ ููู ุฐุจุญ ุจูุฑุฉ ุฃู ุจุฏูุฉ ุนู ุณุจุนุฉ ุฃููุงุฏ ุฃู ุงุดุชุฑู ูููุง ุฌู ุงุนุฉ ุฌุงุฒ
“Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya berserikat sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka hukumnya boleh.”[4]
Bahkan dalam pandangan madzhab Syafi’i aqiqah dengan unta dan sapi lebih afdhal dari kambing karena lebih banyak dagingnya.[5]
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Mengaqiqahkan anak dengan menggunakan sapi hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Dan boleh juga dengan cara patungan menurut kalangan syafi’iyyah.
๐Wallahu a’lam ©️AST
________
[1] Al Muhalla bil Atsar (6/234)
[2] Al Mubdi’ fi Syarh al Mumthi’ (3/277)
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)
[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (8/429)
[5] Kifayatul Akhyar hal. 535
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq