Usul Fiqh, Fiqh dan Kaidah Fiqh
- Jika ingin meneliti sebuah kasus Anda salah jika menggunakan kaidah fiqh sebagai mediator untuk menggali fiqh. Anda mesti menggunakan kaidah usul fiqh. Karena kaidah fiqh tidak dibentuk untuk menggarap itu. Karena usul fiqh dengan segala kaidahnya adalah prabrik yang dibentuk untuk memproduksi fiqh.
- Fiqh adalah produk yang dihasilkan oleh pabriknya yang dalam hal ini adalah usul fiqh dengan segala teorinya. Sekali lagi, apapun produk yang dihasilkan lewat teori usul fiqh itu namanya "fiqh".
- Mengikat sejumlah produk yang punya kesamaan jenis dalam produksi adalah garapan kaidah fiqh. Karena kaidah fiqh adalah rumus yang dibentuk setelah lahirnya sejumlah produk lewat pendekatan induktif (penyimpulan berdasarkan keadaan yang khusus untuk diberlakukan secara umum). Maka, jangan heran ketika banyak praktik fiqh yang tidak masuk dalam kaidah fiqh, karena dia memang bukan masin produksi. Jadi, tidak ada frasa "kaidah fiqh yang tidak sempurna dalam memproduksi fiqh", karena memang itu bukan tupoksinya.
Singkatnya, andaikan usul fiqh adalah prabrik roti, maka fiqh adalah roti, sementara kaidah fiqh adalah mengklasifikasikan jenis-jenis roti lewat pendakatan tadi.
Secara hierarkis urutan kemunculannya, usul fiqh lebih awal dari fiqh. Sementara kaidah fiqh setelah adanya fiqh.
Mungkinkah Anda memberikan alasan, kenapa kesimpulan fiqh "begini" karena kaidah fiqh berbunyi "begitu”? Yang paham dengan tiga perbedaan rumpun ilmu diatas dengan garapannya masing-masing akan menjawab dengan nyakin “Tidak”. Ia akan menjawab -nyakin- karena usul fiqhnya "begitu". Jikapun menjawab karena kaidah fiqh "begini" akan ada satu pertanyaan inti dibelakangnya yaitu apakah ini tidak menentang dengan "usul fiqh".
Ilhaq kasus baru lewat kaidah fiqh itu bukan berarti kaidah fiqh memproduksi fiqh. Tapi lebih tepatnya menjawab kasus baru lewat pendekatan kaidah fiqh. Buktinya kasus baru yang bertabrakan dengan usul fiqh (bisa juga dengan aturan baku lainnya) meskipun selaras dengan kaidah fiqh kasus itu tetap dijadikan sebagai mustasnayat.
Penting dicatat bahwa Usul fiqh dibentuk lewat pendekatan deduktif (penyimpulan berdasarkan keadaan yang umum untuk diberlakukan kepada yang khusus)
Mungkinkah kaidah fiqh memproduksi fiqh? Bukankah sangat mudah untuk menjawab ini?
Note: Memproduksi fiqh lewat usul fiqh itu garapannya para mujtahid. Pertanyaannya "SIAPA KITA"?
Semoga bermanfaat
Sumber FB Ustadz : Zulkarnen Ar