TIDAK ADA TUNTUNANNYA ?
“Amalan itu tidak ada tuntunannya”, katanya.
Komentar : Kalau yang dimaksud “tidak ada tuntunannya” adalah tidak dilakukan atau dicontohkan oleh nabi, mungkin benar. Tapi, dalil itu kan tidak hanya perbuatan nabi ?. Yang disepakati Ahlu Sunah saja ada empat, yaitu ; Quran, hadis, ijmak, dan qiyas beserta jenis dan macam-macamnya. Hadis itu isinya tidak hanya perbuatan (fi’li) tapi juga ada ucapan (qauli). Belum lagi yang di luar empat perkara ini yang masih diperselisihkan oleh ulama. Ada qaul shahabi, syar’u man qablana, istihsan, dll.
Sering kali suatu masalah memang tidak dilakukan oleh nabi, tapi hukumnya ditetapkan dengan dalil lain. Mungkin dengan empat jenis dalil di atas, atau mungkin dengan selainnya bagi para ulama yang menggunakannya. Contoh dekat zakat fitrah pakai beras. Kalua contoh dari nabi tidak ada. Tapi yang dipakai adalah dalil qiyas mengacu kepada ‘illat hukum disyariatkannya (makanan pokok suatu negeri).
Beda lagi kalau yang dimaksud “tidak ada tuntunannya” itu adalah “tidak sama dengan pendapat kami”. Kalau itu lain lagi pembahasannya. Jadi, lain kali diperjelas saja. Maksudnya gimana. Pendapat yang beda dengan pendapat kalian, belum tentu tidak ada tuntunannya. Ada, hanya saja kadang (atau sering) kali kalian tidak tahu tuntunannya (dalilnya), atau tidak paham istidalnya (metode pengambilan kesimpulan hukum dari suatu dalil).
Tabik
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani