Pak Haji Masih Bingung ( 15 )
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Pak haji, apakah boleh minum obat penahan haid sewaktu ibadah haji dan umroh, ada yang mengatakan tidak boleh, apakah sah ibadah haji dan umroh kami menggunakan obat penahan haid ? apakah minum obat penahan haid selama di tanah suci atau pas akan ibadah umroh dan haji saja ? Mohon penjelasannya pak haji biar kami tak bingung.
Yang pertama, bingung tanda masih hidup, sebab orang mati tak akan pernah bingung, maka bersyukurlah masih bingung, karena sifat bingung bagi orang cerdas adalah mendorong untuk menambah ilmu dan iman, agar di akhirat tidak bingung.
Lebih baik bingung di dunia dari pada di alam kubur, kalau di dunia masih bisa belajar kalau di akhirat di lemparkan ke neraka, pada saat bingung menjawab, siapa tuhan mu ?
Yang kedua, mayoritas ulama membolehkan bagi perempuan yang akan melaksanakan umroh dan haji untuk meminum obat penahan haid, terutama yang datang dari luar tanah suci mekah, karena dibatasi oleh waktu menetap dan harus pulang ke negara masing - masing.
Yang ketiga, mayoritas ulama berpendapat bahwa haji perempuan yang meminum obat penahan haid sah, merupakan bentuk keringanan, karena yang harus dalam keadaan suci dalam melaksanakan ibadah haji cuma tawaf, maka ketika perempuan minum obat penahan haid pada saat tawaf maka tawafnya sah, disamping itu dalam mazhab hanafi bahwa perempuan haid boleh melakukan tawaf.
Yang empat, minum obat penahan haid dianjurkan pada saat akan ihram umroh wajib dan haji saja, agar pada saat tawaf dalam keadaan suci, sedangkan di selain itu tidak dianjurkan.
Dan tidak dianjurkan untuk selama menetap di tanah suci, karena tujuan awal dari minum obat penahan haid hanya untuk melakukan yang sifatnya rukun saja, sedangkan selain itu biarkan sesuai masanya.
Karena nilai ibadah bagi perempuan haid berupa zikir, doa, sedekah dan menolong jamaah yang sakit pahalanya setara dengan ibadah yang lainnya, yang tidak boleh dilakukan selama haid.
Adapun yang meminum obat penahan haid selama di tanah suci, karena sudah terlanjur tidak apa - apa, dan insyaallah ibadah haji dan umroh nya sah.
Yang keempat, perbedaan ulama dalam menyimpulkan suatu hukum, merupakan rahmat bagi umat islam.
Rahmat tersebut akan terasa pada saat kondisi dan keadaan yang sulit, yang mana satu pendapat ulama tidak bisa diterapkan tetapi pendapat ulama yang lain cocok dan sesuai dengan keadaan tersebut.
Sebagai contoh, jika tetap berpegang teguh dengan pendapat imam syafii, bahwa bersentuhan kulit antara laki - laki dan perempuan membatalkan wudhu, maka akan sulit untuk diterapkan pada saat tawaf.
Dan begitu juga dalam hal perkara bolehnya meminum obat penahan haid, agar memberikan kemudahan bagi perempuan untuk melaksanakan tawaf, karena sempitnya waktu dan dibatasi oleh harus pulang ke tanah air.
Kota Mekah, Selasa 11 Juli 2023
Yuk umroh abis musim haji yang minat hubungi kami AZKIA GROUP #PembimbingBersertifikat
#BanggaMenjadiPelayanTamuAllah
#PetugasHajiIndonesia2023
#HajiRamahLansia
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Wanita Ziarah Kubur
- Adab-adab Syar`i Bagi Wanita yang Bekerja
- Fatwa Ulama Kontemporer Untuk Wanita Yang Tidak Menabrak Ijma
- Pukul Istri?
- Dirayakan dengan Joget Dangdutan Laki Perempuan Campur Aduk
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa