Tidak boleh menentukan atau mengkhususkan waktu dzikir ?
Ada pernyataan berbunyi : “Jangan menentukan atau mengkhususkan waktu dzikir, karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menentukannya.”
Pernyataan ini tidak tepat. Justru yang benar adalah sebaliknya, bahwa hal itu boleh. Perintah dzikir itu sifatnya mutlak, tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Maka, pengamalannya juga bersifat mutlak. Mau tidak menentukan waktunya, boleh, mau menentukan/mengkhususkan waktunya juga boleh. Keduanya masuk dalam makna “mutlak” yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya (sudah berdasarkan dalil).
Kaidahnya : “Perintah yang sifatnya mutlak diamalkan sesuai kemutlakannya sampai ada dalil yang membatasinya.”
Jika seorang ayah berkata kepada anak laki-lakinya : “Kalau hobimu mancing, silahkan mancing !”. Perintah ini sifatnya mutlak, sehingga jika si anak mancing kadang-kadang (tidak tertentu harinya), maka boleh. Jika mancing tiap hari Sabtu, juga boleh. Keduanya telah masuk dalam kandungan perintah tersebut.
Mengkhususkan hari atau tempat tertentu dengan suatu ibadah juga boleh, berdasarkan riwayatnya perginya Nabi saw tiap hari Sabtu ke masjid Quba untuk melaksanakan shalat dua rekaat di sana sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rhm dalam Fathul Bari. Jika ada yang melarang, justru orang ini yang dituntut untuk mendatangkan dalil larangannya.
Salam literasi !
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani