*⭐HUKUM E- MONEY RIBA ATAU BUKAN ?*
_Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_
Masih menjadi perdebatan hangat tentang status hukum e-money semisal go pay dan Ovo, apakah riba atau tidak ?
Sebagian pihak menghukumi keharamannya karena melihat adanya manfaat berupa cashback. Padahal akadnya ketika melakukan isi ulang adalah Qardh (pinjaman), sedangkan manfaat dari pinjaman adalah riba.
Sebagian lagi berpendapat yang tepat aqadnya bukan Qardh tapi Sharf atau tukar menukar mata uang. Disini uang fisik diganti dengan uang digital. Jika tukar mata uang atau Sharf terbebaslah dari keharaman cashback dan manfaat lain yang didapatkan.
Alasan pendapat ini e-money tidak tepat jika dianggap akaq pinjaman (Qardh), karena selesai isi ulang, langsung bisa digunakan untuk bayar- bayar. Katanya dititipkan kok bisa digunakan ?
Tapi ini pun dibantah oleh pihak pertama, mereka mengatakan tidak tepat juga disebut Sharf karena beberapa alasan. Diantaranya :
Pertama, e-money itu tidaklah rill, tidak memiliki nilai sendiri seperti lazimnya mata uang yang ditukar. Terbukti dia tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara sampai ada pihak yang menukar/membelinya.
Kedua, pernyataan transaksi e-money tidak bisa disebut Qardh hanya karena bisa dimanfaatkan dengan cepat itu juga tidak tepat, apa masalahnya ?
Diera digital ini apa yang tidak bisa cepat ? Pemanfaatan oleh pengguna e-money bisa saja dianggap pengembalian pinjaman, hanya kembalinya secepat kilat ! Jadi tetap hukumnya haram.
═══ ❁✿❁ ═══
Sedangkan saya lebih cenderung memilih bahwa akad e-money itu lebih tepat disebut dengan al Ijarah al Maushufah fi dzimmah (jual beli jasa yang digunakan belakangan), jika ini akad yang digunakan maka hukum cashback dan segala fasilitasnya boleh, bukan riba.
Wallahu a'lam.
•┈┈•••○○❁🌻 𝐀𝐒𝐓🌻❁○○•••┈┈•
⤵️https://t.me/subulana
📱facebook.com/AhmadSyahrinThoriq
🌐www.konsultasislam.com Sumber WAG : SUBULANA I