BERQURBAN DENGAN HEWAN YANG TANDUKNYA PATAH
Ustadz izin bertanya, bolehkah berqurban dengan hewan yang tanduknya patah salah satunya ?
Jawaban
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang hukum hewan qurban yang tanduknya patah. Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat bahwa qurbannya tetap sah.[1] Hal ini didasarkan kepada sebuah atsar dari sayidina Ali bin Abi Thalib :
وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا بَأْسَ
”Ali ditanya tentang hewan yang patah tanduknya dijadikan sebagai Qurban maka beliau menjawab : “Tidak mengapa.” (HR. Ahmad)
Namun jika patahnya banyak, yakni lebih dari separuh tanduknya patah, atau sampai habis sama sekali, menurut mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah tetap sah,[2] demikian juga dengan madzab Syafi’i namiun dengan kemakruhan,[3]sedangkan kalangan madzab Hanabilah berpendapat tidak sah.[4]
Pendapat madzab Hanbali ini didasarkan kepada sebuah hadits :
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melarang berqurban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya.”(HR. Tirmidzi)
Adapun mayoritas ulama menolak pendalilan hadits ini karena dinilai dhaif dan bertentangan dengan hadits yang lebih kuat diatas.
📚Wallahu a’lam.©AST
_______
[1] Al Mausu’ah al Fqihiyyah al Kuwaitiyah (5/84).
[2] Bada’i ash Shanai’ (5/294), Taj al Iklil (3/241).
[3] Majmu’ (8/402), I’anah ath Thalibin (2/334)
[4] Kasyaful Qina ( 3/6), Al Mausu’ah al Fqihiyyah al Kuwaitiyah (5/85).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
10 Agustus 2019 ·