Qurban Dan Problematikanya
Saat ini terjadi pergeseran dalam mengolah Qurban dan distribusinya. Kalau dulu Qurban diserahkan kepada Kiai dan Ustaz yang mengerti hukum berkaitan apa saja yang harus dipenuhi dan dihindari saat menyembelih Qurban.
Di kota dan sebagian daerah Qurban diserahkan kepada panitia, kadang di Masjid atau pengurus kampung. Tidak semua mengerti hukum yang berkaitan dengan Qurban.
Kemarin para eksekutor sembelih hewan melaksanakan TOT, Alhamdulillah kini mereka tidak hanya menjadi aktor utama saat Idul Adha, namun juga penanggung jawab keberhasilan ibadah Qurban dan keabsahannya.
Berikut beberapa poin penjelasan saya kemarin di Masjid Islamic Center, Surabaya.
Pengertian Qurban
هِيَ مَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّباً إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ يَوْمِ الْعِيْدِ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Qurban adalah hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (Syaikh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122)
Hukum Qurban
ثَلاَثٌ هِيَ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَالضُّحَى
Sabda Nabi: "Ada 3 hal yang wajib bagiku dan SUNAH bagi kalian; QURBAN, witir, dan 2 rakaat salat Dluha" (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)
Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ »
Hadis Nabi: “Jika telah masuk Dzulhijjah dan ia mau berqurban, maka jangan potong rambut dan kuku, hingga ia berqurban” (HR Muslim)
Qurban Untuk Siapa Saja?
Menurut ulama Syafi'iyah Qurban dibagi tiga porsi, untuk pemilik Qurban, untuk orang yang mampu sebagai hadiah dan untuk fakir miskin sebagai sedekah dan harus diberikan dalam keadaan mentah. Pembagian ini berdasarkan ayat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَر [الحج/36]
Al-Hajj: 36. “… maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Qurban Kolektif
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
"Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitsami tidak mengomentari status hadis tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut)
Qurban dan Aqiqah
(مَسْئَلَةٌ) لَوْ نَوَى الْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدٍ عِنْدَ حج وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عِنْدَ مر.
Jika niat aqiqah dan qurban, menurut Ibnu Hajar tidak sah, sementara menurut Imam Ramli diperbolehkan (Itsmid al-Ainain fi ikhtilaf Syaikhain 77)
Qurban Atas Nama Almarhum
Imam An-Nawawi menyampaikan pendapat yang membolehkan:
وهذا القياس يقتضي جواز التضحية عن الميت لأنها ضرب من الصدقة وقد أطلق أبو الحسن العبادي جواز التضحية عن الغير وروى فيه حديثا لكن في التهذيب أنه لا تجوز التضحية عن الغير بغير إذنه وكذلك عن الميت إلا أن يكون أوصى به.
Secara qiyas, boleh qurban atas nama mayit, sebab masuk sedekah. Menurut pendapat lain tidak boleh jika tidak ada izin atau wasiat, baik dari orang lain atau mayit (al-Raudhah 2/376)
Kulit Tidak Boleh Dijual
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». (رواه مسلم)
Ali berkata: “Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari qurban. Upahnya dari kami” (HR Muslim)
Karena pada umumnya penyembelih masuk kategori orang yang tidak mampu maka boleh diberiikan sebagai sedekah, bukan upah:
فَأَمَّا إنْ دَفَعَ إلَيْهِ لِفَقْرِهِ، أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْهَدِيَّةِ، فَلَا بَأْسَ؛ لِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْأَخْذِ، فَهُوَ كَغَيْرِهِ، بَلْ هُوَ أَوْلَى؛ لِأَنَّهُ بَاشَرَهَا، وَتَاقَتْ نَفْسُهُ إلَيْهَا.
“Jika pemilik Qurban memberikan kulit kepada tukang potong hewan karena dia masuk miskin, atau sebagai hadiah (pemberian), maka boleh. Sebab tukang potong berhak untuk mendapatkan seperti orang lain. Bahkan ia lebih berhak karena langsung menangani Qurban dan hatinya menginginkannya” (Syekh Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/450)
Usia Hewan
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ ».
Dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian menyembelih Qurban kecuali hewan yang berusia 2 tahun. Namun, jika kalian kesulitan maka sembelihlah hewan umur 1 tahun dari domba” (HR Muslim)
• Kambing, harus berumur lebih dari 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau giginya mulai lepas
• Sapi dan domba, harus berumur lebih dari 2 tahun dan memasuki tahun ketiga
• Unta, harus berumur lebih dari 5 tahun dan memasuki tahun keenam (At-Tadzhib 243)
Hewan Cacat
قَالَ « أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »
Nabi bersabda: “4 hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud)
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin