Zakat Lewat Panitia atau Langsung Ke Penerima?

Zakat Lewat Panitia atau Langsung Ke Penerima?

ZAKAT LEWAT PANITIA ATAU LANGSUNG KE PENERIMA ?

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Zakat fitrah boleh disalurkan dengan cara apapun, baik diserahkan ke lembaga zakat, lewat panitia, dititipkan orang lain atau pun disalurkan sendiri. Ulama sepakat akan kebolehannya, asalkan zakat tersebut bisa diterima oleh para ashnafnya, bagaimanapun cara penyalurannya.

Namun jika pertanyaannya mana cara yang paling afdhal, di sini kemudian dimungkinkan terjadi adanya perbedaan pendapat. Sebagian pihak ada yang mendaku bahwa lewat lembaga atau panitia zakat sepertinya lebih baik, karena bisa didistribusikan secara merata.

Hal ini akan berbeda jika setiap orang menyalurkan zakatnya sendiri-sendiri, karena bisa jadi, akan ada mustahik zakat yang menerima lebih banyak dari yang lain.

Namun, jika kita kembalikan kepada pendapat ulama klasik terdahulu, umumnya mereka berpendapat bahwa zakat dengan cara disalurkan langsung kepada penerimanya adalah lebih afdhal. 

Hal ini karena ada unsur pekerjaan amal yang lebih banyak dan bisa menyambung tali silaturahim atau ukhwah Islamiyah antara pemberi dan penerima.

Juga karena adanya kemungkinan diselewengkannya zakat oleh pihak penyalurnya atau amilnya. Ini berbeda jika orang yang berzakat langsung menyerahkan kepada pihak yang berhak untuk menerimanya.

Berkata al imam Syafi'i rahimahullah :

وأختار قسم زكاة الفطر بنفسي على طرحها عند من تجمع عنده

"Dan aku memilih untuk membagikan zakat fitrah sendiri dari pada menyerahkannya kepada pihak pengumpul zakat." [1]

Dan al imam Nawawi rahimahullah juga berkata :

ﻟﻮ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﻭ اﻟﺴﺎﻋﻲ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺗﺠﻤﻊ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﻔﻄﺮﺓ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﻔﺮﻳﻘﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻫﺬا ﻛﻠﻪ

“Dan bahwasanya zakat fitrah itu bisa pendistribusiannya melalui lembaga pemerintahan, atau petugas pemungut, atau pihak-pihak yang terkumpul padanya sekian banyak zakat fitrah (panitia zakat) untuk masyarakat yang mereka memang mendapat izin untuk membagikannya, (semuanya) diperbolehkan. 

Akan tetapi cara membagikan langsung sendiri lebih utama dari semua cara tersebut.” [2]

Dalil pendapat ini adalah adanya atsar bahwa seseorang bertanya kepada Salim, yakni mantan budaknya Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma :

 ﺃﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﺪﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ ﺑﻠﻰ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﺭﻯ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ

"Bukankah dahulu Ibnu Umar menyerahkan zakatnya kepada lembaga zakat yang ditunjuk penguasa ? Beliau menjawab : Benar, hanya saja sekarang aku melihat untuk tidak menyerahkan zakat kepada mereka." [3]

Pertimbangan Salim menyatakan itu adalah karena  penguasa di masa beliau tidak lagi seperti para penguasa di masa Ibnu Umar. Padahal bisa dikatakan, di masa itu pemimpin jujur masih sangat banyak, dan kasus penyelewengan zakat masih sangat sedikit, lalu bagaimana lagi dengan keadaan hari ini ?

Wallahu a'lam.

__________

1. Al Umm (2/74)

2. Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/139)

3. Al Hawi al Kabir (3/389)

Banyak yang membayar zakat mal di bulan Ramadhan, padahal bila kaitannya dengan haul, ini tidak bersesuaian. Pertanyaannya bagaimana hukumnya ? 

(1) Boleh bahkan afdhal, jika harta belum tiba haulnya di zakati di Ramadhan. (2) Haram bila menunda menunggu Ramadhan hingga terlewat dari haulnya.

Sumber FB Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Zakat Lewat Panitia atau Langsung Ke Penerima? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®