Zakat Fitrah Pakai Uang
Boleh dan sah bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dalam rangka bertaqlid (mengikuti) imam Abu Hanifah rhm. Karena menurut beliau (imam Abu Hanifah), esensi perintah zakat fitrah itu adalah ighna fuqara’ (memberi kecukupan kepada orang-orang fakir), dan itu bisa direalisasikan dengan makanan pokok ataupun uang. Bahkan menurut beliau, zakat fitrah pakai uang itu lebih utama karena lebih simple, luwes, dan lebih mencukupi.
Dalilnya adalah hadis :
أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِيْ مِثْلِ هَذَا اليَوْمِ
“Cukupilah mereka (fakir) dari meminta-minta di hari ini (hari raya).” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam kitab Al-Badai’ Ash-Shanai’(2/73) disebutkan :
وَلَنَا أَنَّ الْوَاجِبَ فِي الْحَقِيقَةِ إغْنَاءُ الْفَقِيرِ لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ» ، وَالْإِغْنَاءُ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ بَلْ أَتَمَّ وَأَوْفَرَ؛ لِأَنَّهَا أَقْرَبُ إلَى دَفْعِ الْحَاجَةِ
“Menurut kami (Hanafiyyah), sesungguhnya yang wajib hakikatnya adalah memberi kecukupan kepada orang fakir berdasarkan sabda Nabi saw : (Cukupilah mereka (fakir) dari meminta-minta di hari ini (hari raya). Dan memberi kecukupan itu bisa terealisasi dengan uang, bahkan lebih sempurna dan mencukupi. Karena uang, lebih bisa untuk menutup kebutuhan.”
Hanafiyyah, merupakan salah satu mazhab fiqh Ahlus Sunnah dari mazhab fiqh yang empat. Artinya, hal ini tidak keluar dari mazhab yang empat. Selain itu, imam Abu Hanifah seorang ulama yang telah mencapai derajat mujtahid mutlak mustaqil yang punya kapasitas untuk menyimpulkan sebuah hukum dari dalil-dalil yang ada.
Adapun menurut jumhur (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri. Dalam masalah ini ada keluasan karena termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.
Apakah orang yang zakat fitrah pakai uang boleh diingkari misal dengan mengatakan : “Zakatmu tidak sah !” dan dipaksa harus dengan beras ? Jawab : Jika dia bermazhab Hanafi atau bermazhab bukan Hanafi tapi khusus dalam hal ini bertaqlid (mengikuti) imam Abu Hanifah karena adanya sebab tertentu, maka tidak berlaku pengingkaran. Sebagaimana dalam kaidah : “Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah khilafiyyah.” Yang ada saling menghargai dan menghormati, tidak lebih dari itu.
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
Zakat Fitrah Pakai Uang
Zakat fitrah asalnya dikeluarkan berupa makanan pokok, kalau di Indonesia berupa beras. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama dan pendapat mu’tamad dari tiga mazhab, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Maka zakat fitrah pakai uang tidak sah menurut mereka. Dan keabsahan zakat fitrah dengan makanan pokok, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab.
Adapun mazhab Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah dengan uang. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, diantara mereka : Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Umar bin Abdul Aziz, dan yang lainnya. Dari ulama mazhab syafi’i seperti Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi dan Ar-Ruyani.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz I, hlm 230 dinyatakan :
لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.
“Di zaman sekarang ini, tidak mengapa untuk mengikut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala dalam masalah ini, yaitu bolehnya menyerahkan nilai (uang untuk zakat fitrah). Karena saat ini, uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan.”
Yang paling aman, mengikuti pendapat jumhur (zakat pakai beras) sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama) karena pendapat ini lebih kuat dan disepakati akan keabsahannya oleh empat mazhab. Kami pribadi mengikuti pendapat ini. Adapun jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang, juga dipersilahkan, jangan ditolak. Pendapat ini pun juga telah difatwakan oleh para imam yang nama-nama mereka telah disebutkan.
Jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang mengikuti pendapat Hanafiyyah, maka nilainya bisa ikut ukuran mazhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah kadarnya 3,8 kg. Misalkan kita asumsikan harga kurma per kilo 50 ribu, maka : 3,8 X 50.000 = Rp 190.000,-. Atau bisa juga dikonversi dengan mazhab Syafi’i. Misalkan kita asumsikan harga beras per kilo 12 ribu, maka : 2,5 X 12.000 = Rp 30.000,-. Tentunya yang lebih ringan ikut konversi mazhab Syafi’i.
Kenapa zakat uang boleh juga dikonversikan kepada mazhab Syafi’i ? Ya, karena ada ulama Syafi’iyyah yang membolehkannya (walaupun bukan pendapat muktamad). Hal ini juga telah difatwakan oleh Darul Ifta’, Jordan :
ويجوز إخراج الرز أيضا لأنه من القوت الغالب في البلد كما يجوز إخراج قيمة ال(2,5) كغم من الرز أو القمح نقدا
“Dan bolehjuga untuk mengeluarkan beras (sebagai zakat fitrah) karena merupakan makanan pokok keumumuman berbagai negara. Sebagaimana juga dibolehkan untuk mengeluarkan nilai dari zakat (2,5 kg) dari beras ataupun gandum berupa uang.”
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
5 Mei 2021