LAILATUL QADAR DI WILAYAH YANG BERBEDA
Afwan kiyai, jika Lailatul Qadar terjadi hanya sekali, maka bukankah seharusnya ia terjadi dua malam, karena bumi yang bulat menyebabkan perbedaan waktu siang dan malam daerah satu dengan yang lainnya. Bagaimana penjelasannya ?
Jawaban
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Mengenai hal yang ditanyakan sebenarnya sudah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Jadi yang kepoin masalah ini pertama kali bukan kita, tapi para ulama terdahulu.
Termasuk mengenai bahasan tentang bumi bulat vs bumi datar, bisa dikatakan sudah selesai mereka bicarakan, sedangkan kita hari ini sepertinya mulai meributkannya kembali.
Bedanya, kalau orang dulu mereka saling berbeda pendapat dan terlibat debat menggunakan ilmu dan adab, sedangkan kebanyakan kita berdebat tanpa ilmu plus minus adab. Akhirnya, kebenaran tidak dapat, persaudaraan pun akhirnya jadi rusak.
Ah sudahlah, mari langsung kita simak penjelasan ahli ilmu, tentang apakah lailatul qadar itu terjadi sekali atau lebih. Diantara fatwa yang bisa kita simak adalah penjelasan al imam Ramli rahimahullah berikut ini :
ثم يحتمل أنها تكون عند كل قوم بحسب ليلهم فإذا كانت ليلة القدر عندنا نهارا لغيرنا تأخرت الإجابة والثواب إلى أن يدخل الليل عندهم ويحتمل لزومها لوقت واحد وإن كان نهارا بالنسبة لقوم وليلا بالنسبة لآخرين والظاهر الأول لينطبق عليه مسمى الليل عند كل منهما أخذا مما قيل في ساعة الإجابة في يوم الجمعة إنها تختلف باختلاف أوقات الخطب .
“Dimungkinan bahwa lailatul qadar didasarkan pada waktu malam di setiap kaum. Jika lailatul qadar pada waktu malam di wilayah kita, namun siang di tempat lain, maka waktu mustajabah dan pahala lailatul qadar mundur bagi mereka sampai tiba waktu malam.
Kemungkinan lain, waktu lailatul qadar hanya berlaku satu waktu saja, meskipun waktu tersebut saat siang untuk suatu kaum dan malam untuk sebagian kaum yang lain.
Pendapat yang kuat adalah kemungkinan yang pertama yaitu didasarkan pada waktu malam di setiap tempat ini lebih sesuai dengan penamaan malam untuk tempat keduanya terjadi (lailatul Qadr).
Pendapat ini diambil dari ketentuan waktu mustajab pada hari Jumat yang berbeda di setiap negeri sesuai dengan waktu khutbah”.[1]
Keterangan yang sama juga dimuat oleh al Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Jilid ke-3 halaman 462.
Sedangkan dari fatwa ulama kontemporer, kita bisa dapatkan penjelasan dari Syaikh sholih al Munjid berikut ini :
تكون ليلة واحدة ولو اختلف دخولها بالنسبة للبلدان ، فتدخل في البلاد العربية عند غروب شمس نهارهم وتدخل عند البلاد الإفريقية أيضا عند غروب شمس نهارهم وغيرها من البلاد ، فكلما غربت عند قوم دخلت عندهم ولو استغرق ذلك أكثر من20 ساعة فتحسب لهؤلاء ليلتهم ، ولهؤلاء ليلتهم ، ولا مانع من أن تنزل الملائكة عند هؤلاء ، وهؤلاء أيضا .
“Lailatul Qadar hanya terjadi sekali, meskipun masuknya waktu malam berbeda-beda antar negeri. Mungkin masuk waktu malam di negara-negara Arab ketika matahari tenggelam di siang itu, kemudian masuk waktu malam di negera-negara Afrika ketika matahari tenggelam di siang harinya, dan seterusnya.
Ketika hilang di satu negara, datang di negara yang lain, meskipun bisa jadi itu memakan waktu lebih dari 20 jam. Karena itu, satu kaum menilai ini sebagai malam mereka dan kaum yang lain lagi menilai itu sebagai malam mereka. Dan bukan tidak mungkin malaikat turun di kaum pertama kemudian turun lagi di kaum yang lain.”[2]
Kesimpulannya - menurut kebanyakan ulama - lailatul Qadar hanya terjadi di malam hari, yang di maksud malam disini adalah sesuai dengan keadaan malam di suatu negeri.
Maka keutamaannya, turunnya malaikat dan hal mulia yang mengiringinya bisa terjadi berkali-kali, namun masih dalam tanggal yang sama, artinya tidak sampai berbeda hari.
📜Wallahu a’lam.
_______________
[1] Nihayatul Muhtaj (3/215).
[2] Muaqi’ al Islam sual wa jawab (5/3393).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq