Jumat, 21 April, Besok Tetap Wajib Puasa
Oknum pengurus MUI membolehkan besok tidak puasa bagi yang berhari raya Sabtu adalah tidak benar. Bagi yang mengikuti Rukyat, besok tetap wajib puasa.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
".... Jangan akhiri puasa hingga kalian melihat hilal...” (HR al-Bukhari, Muslim dan an-Nasai dari Ibnu Umar)
Dalam hadis lain Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ
“Jika tertutup awan maka perkirakanlah 30 hari” (HR Muslim)
Juga berdasarkan ketetapan Sayidina Umar,
Syaqiq bin Salamah berkata:
ﺃﺗﺎﻧﺎ ﻛﺘﺎﺏ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻧﺤﻦ ﺑﺨﺎﻧﻘﻴﻦ ﺃﻥ اﻻﻫﻠﺔ ﺑﻌﻀﻬﺎ اﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻓﺈﺫا ﺭﺃﻳﺘﻢ ﺇﻟﻬﻼﻝ ﻧﻬﺎﺭا ﻓﻼ ﺗﻔﻄﺮﻭا ﺣﺘﻰ ﻳﺸﻬﺪ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺴﻠﻤﺎﻥ اﻧﻬﻤﺎ ﺭﺃﻳﺎﻩ ﺑﺎﻻﻣﺲ
Telah sampai sebuah surat kepada kami dari Umar Radhiyallahu Anhu, kami berada di Khaniqain (Iraq) bahwa hilal sebagiannya besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal di siang hari maka jangan batalkan puasa kalian hingga ada 2 orang Islam yang menyaksikan hilal saat kemarin (Riwayat Al-Baihaqi dan Addaraquthni)
Tadi saat magrib tidak ditemukan saksi yang melihat hilal. Jadi besok tetap wajib puasa. Saya tetap menghormati yang menggunakan Hisab.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin