HAMKA DAN PERUBAHAN IJTIHAD HISAB RU'YAH
Ada cerita, valid dan tidaknya wallahu a'lam, tetapi insya Allah valid, suatu ketika Prof. Dr. Hamka (tokoh terkemuka Muhammadiyah yang alim) menghadiri konferensi internasional yang dihadiri ulama, cendikiawan, dan pakar astronomi di Kuala Lumpur Malaysia tahun 1969 dengan agenda membahas rukyah dan hisab dalam perspektif hukum Islam. Dalam paparannya, beliau menyampaikan hujjah dan argumentasi tentang bolehnya menetapkan awal bulan hijriyyah dengan berdasarkan hisab astronomi. Setelah beliau selesai, giliran seorang ulama asal Pakistan berdiri menyampaikan pendapatnya atas ulasan Prof. Dr. Hamka sebelumnya. Ulama asal Pakistan tersebut memuji argumentasi yang sudah disampaikan Prof. Dr. Hamka, hanya saja beliau memberikan kritikan halus tetapi justru itulah yang bisa merubah manhaj dan pemikiran Prof. Dr. Hamka di kemudian hari. Ulama' tersebut berkata: "Jika kita independen menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan, tak beratkah kita meninggalkan salah satu sunnah Rasulullah ﷺ yaitu berdoa saat melihat hilal?". Prof. Dr. Hamka pun diam tak menjawab. Setelah konferensi tersebut informasinya beliau menulis satu buku yang menguatkan argumentasi tentang wajibnya menggunakan rukyah hilal. Mungkin foto dibawah ini adalah buktinya.
Pelajaran yang saya dapat dari kisah diatas adalah sikap inshof dan cintanya kepada sunnah Rasulullah ﷺ dari seorang tokoh besar ini. Semoga Allah merahmati dan memuliakan beliau.
Wallaahu A'lam
Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :
- Bukan Hal Mudah Berbeda Dengan Ijmak Ulama
- Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Bid'ah?
- Shalat Jumat Tidak Di Masjid Sahkah?
- Hadisnya Sama Tapi Penafsirannya Berbeda
- Dalil Boleh Sama, Tapi Pemahaman Bisa Jadi Berbeda
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq