Hadisnya Sama Tapi Penafsirannya Berbeda
Hanabilah dan Malikiyah menilai bahwa perintah di dalam hadis ini berlaku secara umum dan tidak terbatas pada wilayah tertentu hingga jika telah terjadi rukyat di belahan bumi manapun maka kaum muslimin seluruhnya sudah masuk bulan baru. Ini tak hanya jika hilal terlihat di timur namun jika hilal terlihatnya baru di barat maka bumi belahan timur pun ikut dengan rukyatnya orang di barat. Istilahnya saat ini adalah rukyat global.
Hanafiyah dan Syafi'iyyah menilai bahwa hadis ini berlaku secara parsial, yakni awal bulan adalah bagi yang telah melihat hilal dan yang tak berhasil melihat maka baginya adalah istikmal. Sebagian dari mereka membedakan antara wilayah yang saling berdekatan dan wilayah yang saling berjauhan dalam arti wilayah yang berdekatan dengan wilayah terjadinya rukyat maka harus ikut kepada wilayah tersebut namun tidak dengan yang wilayahnya jauh.
Pendapat kedua ini dilandasi atas hadis Kuraib yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang mengisahkan bahwa Kuraib bersama penduduk Syam serta Mu'awiyah sang Khalifah saat itu melihat hilal malam jum'at dan mulai puasa hari jum'at, sedangkan Abdullah b. Abbas di Madinah melihat hilal malam sabtu dan baru mulai puasa hari sabtu. Ketika ditanya "kenapa ga ikut rukyat Mu'awiyah secara dia kan khalifah?" Abdullah b. Abbas menyatakan, "Emang beginilah kita diperintahkan oleh Rasulullah.", yaitu puasa jika sudah melihat hilal dan selesaikan puasa jika sudah melihat hilal lagi, karena orang2 Madinah belum melihat hilal ya berarti istikmal, sedangkan orang2 Syam yang sudah melihat hilal ya berarti mereka harus puasa.
Trus dalam dzulhijjah apakah juga begitu?
Dar al-Ifta al-Mashriyyah mengkhususkan hari raya Idul Adha harus mengikuti Saudi, hal itu dilandasi atas hadis dari Imam Daruquthni bahwa Rasulullah bersabda, "Haji itu ketika orang-orang berhaji", dan senada dengan yang disampaikan di dalam al-Qur'an bahwa:
ثم أفيضوا من حيث أفاض الناس
Atas dasar itu maka meski Mesir dalam semua bulan melakukan rukyat sendiri namun untuk keputusan Dzulhijjah akan menunggu keputusan Saudi.
Kembali kepada penjelasan di atas, Mesir lokasinya memang berada di barat Saudi maka jika di Saudi telah terlihat dapat dipastikan di Mesir juga terlihat, adapun wilayah sebelah timur Saudi maka belum tentu melihat hilal meski Saudi telah terlihat. Atas dasar itu maka tak menjadi masalah jika keputusan di wilayah timur berbeda dengan Saudi karena kembali kepada pendapat yang menyatakan tiap wilayah memiliki otoritas rukyat sendiri.
Sejak awal saya selalu berpandangan bahwa ini adalah ranah ijtihadi yang sama-sama bersifat zhanni. Urusan menjadi lain ketika perkara ini dinaikkan menjadi tingkatan qath'i yang sama sekali tak ada ruang diskusi untuk berbeda.
Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :
- Ikhtilaf Mathali’ Dalam Mazhab Syafi’i
- Kenapa Sih Bisa Beda?
- Sebab Perbedaan Para Ahli Fiqih Dalam Memahami Teks Hadits
- Fiqih Ikhtilaf : Biar Tidak Senggol Bacok
- Manfaat Dari Banyak Menyimak
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho