HUKUM PUASA AKHIR SYA’BAN
Kiyai izin bertanya, apakah benar puasa di bulan Sya’ban pada tanggal 15 sampai akhir bulan diharamkan / dilarang ? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Memang benar dalam masalah ini ada hadits yang menyebutkan larangannya, yakni sebagai berikut :
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
“Jika sudah pada separuh bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadhan.”
Takhrij Hadits :
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya no. 9707, imam Tirmidzi dalam sunannya no. 738, imam Abu Daud dalam sunannya no. 2337, imam an Nasa’i dalam sunan al Kubra 2911, imam Ibnu Majah dalam sunannya No. 6151, Imam Ibnu Hibban dalam shahih Ibnu Hibban no. 3589, Imam Ath Thabarani dalam al Mu’jam al Awsath no. 1936 dan lainnya.
Derajat hadits :
Ulama berselisih tentang derajat hadits ini. Di mana sebagian ahli hadits menshahihkannya dan sebagian lainnya menghukumi sebagai hadits dha’if.
Al imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban termasuk yang menshahihkan hadits di atas, Sedangkan mayoritas ahli hadits di antaranya adalah imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur’ah dan al Atsram menghukumi sebagai hadits lemah.[1]
Sebab kelemahan hadits ini karena adanya seorang rawi yang bernama ‘Al ‘Ala bin Abdirrahman yang dinilai oleh sebagian ulama diantaranya Yahya bin Main riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Sedangkan al imam Ibnu Hajar dalam at Tahdzibnya hanya mengomentari : “Al
‘Ala’ bin Abdurrahman orang jujur, hanya kadang-kadang keliru atau kurang teliti.”
Pendapat ulama.
Disebabkan oleh kedudukan hadits yang memang diperselisihkan, maka ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Sya’ban. Sebagian melarang sedangkan mayoritasnya membolehkan.[2]
1. Yang membolehkan
Umumnya ulama madzhab berpendapat tidak ada larangan untuk berpuasa pada akhir dari bulan Sya’ban. Selain karena menilai hadits di atas dhaif, juga karena adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa di akhir setiap bulan berikut ini :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْ سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
Bahwasanya Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bertanya kepada seorang laki-laki sedangkan Imran mendengarnya, “Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di sarar bulan ini..? ‘Tidak wahai Rasulullah..’ jawab orang itu.
Beliau pun bersabda, “Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..” (HR. Bukhari)
Mayoritas ulama menjelaskan yang dimaksud dengan sarar adalah akhir dari setiap bulan.
Berkata al Imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah :
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar”.[3]
2. Yang melarang
Ulama syafi’iyah adalah yang berpendapat dilarangnya berpuasa di waktu-waktu dari akhir bulan Sya’ban berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Sifat larangannya adalah haram menurut mayoritas madzhab ini, makruh menurut sebagian yang lain.[4]
Diantara yang berpendapat hukumnya hanya makruh dari madzhab Syafi’iyyah adalah al imam ar Ruyani rahimahullah.[5]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :
قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لوِرْد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالاثنين فصادف ما بعد النصف، أو نذر مستقر في ذمته، أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله، ولو بيوم النصف.ودليلهم حديث إذا انتصف شعبان، فلا تصوموا
“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa senin dan kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Sya’ban.
Dalil mereka adalah hadits, ‘Apabila telah melewati separuh dari bulan Sya’ban janganlah kalian berpuasa."[6]
Kesimpulan
1. Ulama berbeda pendapat tentang hadits larangan berpuasa di paruh akhir bulan Sya’ban, sebagian menghukumi shahih sedangkan yang lain berpendapat hukumnya lemah.
2. Mayoritas ulama berpendapat tidak ada larangan untuk berpuasa di akhir bulan Sya’ban, bahkan dianjurkan, sedangkan sebagian Syafi’iyyah berpendapat akan keharamannya dan sebagian lagi hanya memakruhkan saja.
3. Kalangan madzhab Syafi’i yang melarang berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban menyatakan bahwa larangan itu hanya berlaku bagi yang mengkhususkan berpuasa di akhir Sya’ban saja, tidak untuk yang terbiasa puasa sunnah atau yang sedang mengqadha hutang puasa Ramadhan.
Wallahu a’lam.
__________
[1] Lathaif Al Ma’arif, hal. 151, Mir’ah al Mafatih (6/441).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (48/291), Bidayatul Mujtahid (1/249).
[3] Fath al Bari (4/129).
[4] I’anatut Thalibin (2/273).
[5] Al Majmu Syarh al Muhadzdzab (6/399), Fathul Bari (4/129).
[6] Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1635).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq