Beda Antara Niyahah dan Tahlilan
Beredar fatwa menyesatkan, dalil yang mereka gunakan adalah tentang larangan niyahah atau meratapi mayit. Dalam berbagai hadits dan kitab fikih, semua telah maklum bahwa niyahah atau meratapi mayit dengan menangis disertai menyobek baju, menjambak rambut, dll adalah haram dengan nash hadits dan ijam’ ulama. Sedangkan menangis yang tidak mengeluarkan suara keras dan tidak disertai kemungkaran di atas adalah boleh, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW saat putranya Ibrahim meninggal dunia, beliau juga menangis.
Yang menjadi masalah adalah ketika dalil niyahah dipakai untuk menghukumi tahlilan kematian. Ini merupakan analog hukum yang sesat menyesatkan.
Dilihat dari segi terminologi jelas beda antara niyahah dengan tahlilan.
Niyahah adalah meratap dan kegiatannya adalah menangis disertai mengungkit kebaikan mayit, menyobek baju, dan menjambak rambut, yang menunjukkan ketidak ihlasan keluarga atas kepergian mayit. Perbuatan ini jelas dilarang agama melalui nash hadits dan ijmak ulama. Sedangkan tahlilan berarti membaca dzikir baik al-Qur’an atau lainnya, kemudian ditutup dengan doa dengan tujuan mendoakan mayit agar diampuni dosa dan dilapangkan kuburnya yang mana perbuatan ini jelas dianjurkan agama melalui nash dan pendapat ulama.
Jadi, kaum wahabi yang mengatakan tahlilan sama dengan niyahah adalah analog hukum yang salah alamat.
Adapun beberapa referensi wahabi mengambil pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dalam al-umm:
وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن
“Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka.”
(Al Umm, 1: 318).
Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm tersebut tidak ada pembahasan tentang tahlilan. Beliau hanya tidak menyukai berkumpul di rumah duka tanpa ada kegiatan positif. Karena itu akan menambah kesusahan keluarga mayit. Sekali lagi, akan menambah kesusahan keluarga mayit.
Seperti keterangan di atas bahwa tahlilan adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an dan dzikir lainnya kemudian berdoa dihadiahkan kepada mayit, maka perbuatan ini disepakati oleh ulama diperbolehkan bahkan sangat dianjurkan. Dalam kitab I’anatutthalibin dijelaskan:
وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ عَلَى نَدْبِ قِرَاءَةِ مَا تَيَسَّرَ عِنْدَ الْمَيِّتِ وَالدُّعَاءِ عَقِبَهَا، أَيْ لِأَنَّهُ حِينْئَذٍ أَرْجَى لِلْإِجَابَةِ.
“Dan sungguh Imam as-Syafi’i dan ulama penerusnya secara terang-terangan menyunnahkan membaca al-Qur’an secukupnya di sisi mayit dan berdoa setelahnya. Maksudnya karena doa setelah membaca al-Qur’an lebih diharapkan terkabul.”
Adapun beberapa keterangan dalam kitab yang menjelaskan bacaan Al-Qur’an menurut Imam Asy-Syafi’i tidak sampai ke mayit itu jika tidak didoakan dan diperuntukkan ke mayit, maka memang terjadi khilaf. Tapi jika ada niat dihadiahkan dan didoakan untuk mayit, maka dalam madzhab Asy-syafi’iyyah sepakat boleh dan dianjurkan. Hal ini ditulis oleh Syaikh Sulaiman al-Bujairami dlm kitab Tuhfah al-Habib, II/574):
ثُمَّ إنَّ مَحِلَّ الْخِلَافِ حَيْثُ لَمْ يُخْرِجْهُ مَخْرَجَ الدُّعَاءِ، كَأَنْ يَقُولَ: اَللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَابَ قِرَاءَتِي لِفُلَانٍ، وَإِلَّا كَانَ لَهُ إجْمَاعًا كَمَا ذَكَرَهُ فِي الْمَدْخَلِ.
“Kemudian sungguh konteks perbedaan ulama tentang sampainya pahala itu sekira tidak dikemas dalam kemasan doa, seperti pelakunya berdoa: “Ya Allah, jadikanlah pahala bacaan al-Qur’anku untuk Fulan”, dan jika tidak demikian maka hadiah pahala sampai kepada mayit sesuai Ijma’ ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibn al-Hajj dalam kitabnya al-Madkhal.”
Kaum Wahabi juga menukil pendapat Imam an-Nawawi dlm al-Majmu’:
وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة
“Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” (Lihat Al Majmu’, 5: 320).
Perlu diketahui bahwa qaul Imam An-Nawawi tersebut ditulis dalam bab niyahah atau meratap mayit. Bahwa termasuk meratap adalah sekedar berkumpul di rumah duka tanpa ada kegiatan apa-apa, maka menurut Imam An-Nawawi tidak dianjurkan. Akan tetap dalam bab doa terhadap mayit Imam An-Nawawi jelas mengatakan dalam kitab Al-Adzkar dan Al-Majmu’ bahwa sesuai fatwa Imam Asy-Syafi’i membaca Al-qur’an disisih mayit sangat dianjurkan, bahkan jika bisa khatam itu lebih baik. (lihat Al-adzkar dan Al-Majmu’).
Artinya, Imam An-Nawawi juga menganjurkan membaca al-qur’an dan lainnya untuk dihadiahkan kepada mayit. Karena itu dapat bermanfaat bagi mayit.
Sedangkan pendapat Ibnu Taimiyyah yg menjadi andalan rujukan Wahabi yg mengatakan:
وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ
“Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316)
Sekali lagi, fatwa Ibnu Taimiyyah tidak ada urusannya dengan tahlil, membaca al-Qur’an, dan berdoa untuk mayit. Karena dalam bab mendoakan mayit Ibnu Taimiyyah dlm kitab Iqtidla’ Ash-Shirath al-muataqim li ibni taimiyyah 2/261 justru menjelaskan bahwa ijma’ ulama sepakat sampainya pahala ibadah orang masih hidup, baik bacaan al-Qur’an, sedekah, dll kepada mayit.
Dari paparan di atas jelas bahwa ada perbedaan mendasar antara niyahah (meratap) dan tahlilan. Niyahah itu dilarang karena meratapi mayit yang menunjukkan tidak ridlo dengan qadla qadar Allah, sedangkan tahlilan itu perbuatan ibadah yang dianjurkan dalam rangka mendoakan mayit.
Wallahu a’lam.
Sumber: LTNNU Jabar