QASHAR SHALAT PERJALANAN SINGKAT
Pertanyaan:
Pak kiai, yang saya tahu dan pahami bahwa keringanan untuk mengqashar sholat diberikan oleh syariat karena sebab masyaqqah (kesukaran) yang ada di perjalanan jauh.
Kita tahu bahwa di masa lalu perjalanan jauh memang amat berat karena transportasi tak semudah di masa kini namun di zaman sekarang kesukaran (masyaqqah) ini hampir tidak ada dengan banyaknya teknologi kendaraan.
Pertanyaan saya, masih bolehkah kita qashar shalat saat perjalanan singkat dengan pesawat dari surabaya ke jakarta misalnya yang hanya hitungan jam ?
Jawab:
Memang betul yang anda pahami bahwa keringanan qashar shalat dibolehkan oleh syariat karena adanya kesukaran (masyaqqah) yang ada di safar (perjalanan) namun lamanya waktu, sulitnya transportasi bukan satu-satunya kesukaran yang membolehkan qashar dalam sholat sehingga dengan berubahnya zaman dan hilangnya kesukaran yang dimaksud lantas tidak boleh qashar.
Dalam syariat perjalanan (safar) itu sendiri sudah dianggap sebagai suatu masyaqqah meskipun tidak disertai lama perjalanan maupun susahnya kendaraan, oleh karenanya Rasulullah sendiri menyebut perjalanan sebagai bagian dari adzab:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ ".
“Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”
Namun pertanyaannya, perjalanan seperti apa yang kemudian boleh mendapat keringanan qashar ?? Semua safar atau ada kriterianya ??
Di sini lah kemudian ulama' Syafi'iyyah menyepakati bahwa perjalanan yang dibolehkan mengqashar adalah jika jauhnya mencapai marhalatain (dua hari perjalanan unta) sekitar 80 KM baik itu ditempuh dalam tempo lama maupun singkat.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu Juz 3 Hal 121:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺴﻴﺮ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ اﻋﺘﺒﺮﺕ اﻟﻤﺴﺎﻓﺔ ﺑﻤﺴﺎﺣﺘﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﻗﻄﻊ ﻗﺪﺭ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﻭﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻣﻴﻼ ﻓﻲ ﺳﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﻟﺤﻈﺔ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ اﻟﻘﺼﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﻣﺴﺎﻓﺔ ﺻﺎﻟﺤﺔ ﻟﻠﻘﺼﺮ ﻓﻼ ﻳﺆﺛﺮ ﻗﻄﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﺯﻣﻦ ﻗﺼﻴﺮ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻗﻄﻌﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﺱ ﺟﻮاﺩ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﻳﻮﻡ.
"Berkata ulama Syafi'iyah : apabila perjalanan di laut maka yang dijadikan pertimbangan adalah jarak yang sama seperti di daratan meskipun misalkan mampu menempuh jarak 48 mil dalam sekejap tetap diperbolehkan mengqashar karena ini jarak yang dibolehkan qashar sehingga tidak ada dampak dari cepatnya waktu tempuh seperti halnya kalau ditempuh di darat dengan kuda yang bagus dalam beberapa hari saja"
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa di masa lalu juga ada transportasi laut yang mampu mempersingkat waktu yaitu lewat kapal laut, tentu ini bisa terjadi saat angin kencang bertiup.
Namun begitu musafir dengan kapal layar yang berjalan cepat tetap dibolehkan mengqashar shalat sehingga dapat dipahami bahwa hukum qashar juga tetap berlaku di masa kini meski alat transportasi sudah semakin maju selama jarak tempuhnya memenuhi syarat.
Sumber FB : Lembaga Bahtsul Masail NU Gresik