HUKUM MEMBELI MYSTERY BOX
Pertanyaan:
Akhir-akhir di toko online sedang musim adanya jual beli mystery box yang dibanderol dengan harga sangat murah, kalau beruntung bisa mendapat barang mahal, bagaimana hukumnya ?
Jawab:
Mystery Box yang dijualbelikan di market place ada dua macam:
1. Setiap box berisi barang yang dapat dimanfaatkan namun nilainya bervariasi, yang beruntung maka mendapat barang mahal dengan nilai murah namun yang tidak beruntung akan mendapat barang yang nilainya kecil.
2. Hanya satu box yang berisi barang yang sangat berharga seperti smartphone dan gadget lainnya sedangkan sisanya tidak ada isinya.
Kedua gambaran mystery box ini hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan spekulatif.
Referensi:
Hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dalam Shohih Muslim:
عَنْ أَبِيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah SAW melarang jual beli hashah (Jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar’”(HR. Muslim No.2783)
Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (3/7):
وَالشَّرْطُ الخَامِسُ العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Syarat kelima adalah kedua belah pihak harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Syarat ini ada untuk menghindari dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.
Sumber FB : Lembaga Bahtsul Masail NU Gresik