JUDI : PRAKTEK YANG MEWABAH DAN BAHAYA
Judi dan khamr adalah dua hal yang sering memicu pertikaian dan permusuhan. Allah berfirman
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Karena itulah menurut ulama' bahaya judi lebih besar dibandingkan riba. Bahkan baru-baru ini ada seorang ibu yang rela menjual ginjalnya karena anaknya terlilit hutang akibat judi online. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah disebutkan
إِنَّ مَفْسَدَةَ الْمَيْسِرِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الرِّبَا لأِنَّهُ يَشْتَمِل عَلَى مَفْسَدَتَيْنِ : مَفْسَدَةُ أَكْل الْمَال بِالْحَرَامِ ، وَمَفْسَدَةُ اللَّهْوِ الْحَرَامِ ، إِذْ يَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ وَيُوقِعُ فِي الْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ ، وَلِهَذَا حُرِّمَ الْمَيْسِرُ قَبْل تَحْرِيمِ الرِّبَا
“Kerusakan maysir lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Referensi: Al-mausu’ah Al-fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah V. 39, H. 406)
Saat ini judi memiliki banyak jenis dan bentuk terutama judi online atau yang berkedok investasi bodong. Meski banyak korban dan selalu berulang tapi masih saja tetap marak dan selalu banyak peminatnya. Kenapa? Karena salah watak dan karakter masyarakat kita adalah pingin cepat kaya, hidup berfoya-foya, mati masuk surga. 😁
Itulah kenapa banyak yang tergiur dengan judi online dan inventaris bodong dengan iming-iming besar. Mereka suka sesuatu yang instan. Padahal mie instan saja tidak instan butuh dimasak dulu baru disajikan...
Insya Allah besok Jum'at akan membahas Judi dalam Perekonomian Kontemporer di masjid Nurul Hayat. Bagi yang ingin gabung Ngaji Fiqh Muamalah bisa bergabung insya Allah di setiap Jum'at keempat di masjid Nurul Hayat...
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin