DOSA MODAL KERJA DENGAN BUNGA BANK
by Ustadz : Luthfi Bashori
Semua jenis riba itu diharamkan dalam Islam dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Padahal orang yang dilaknat itu disediakan tempat tinggal di neraka.
Di antara jenis riba adalah riba Fadhl, yaitu kegiatan transaksi jual, beli, pinjam meminjam, serta pertukaran barang yang menghasilkan riba maksudnya dengan takaran yang berbeda. Rentenir dan bunga bank termasuk dalam kategori Fadhl.
Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah melaknat pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya, dan juru tulisnya, mereka semua sama terlibat dalam riba.” (HR. Imam Muslim).
Riba merupakan perbuatan dosa besar dan pelakunya mendapat laknat dari Allah SWT. Bahkan karena besarnya dosa riba bukan pelakunya saja yang dilaknat, melainkan semua orang yang terlibat dalam urusan riba terkena laknat-Nya pula, yaitu pemakannya, walinya, kedua saksinya, dan juru tulisnya, semuanya sama memperoleh laknat Allah SWT.
Jaman sekarang banyak orang yang ingin cepat mapan dalam kehidupannya, bahkan bermimpi menjadi kaya raya, namun dengan cara yang salah, di antaranya meminjam modal kerja dari bank, sedangkan system perbank-an itu menerapkan system bunga dalam transaksinya Bersama nasabah.
Nah, orang-orang yang terlibat dalam transaksi perbak-an berbunga inilah termasuk yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW di atas.
Jika seseorang ingin bekerja, maka hendaklah ia menjauh diri dari berangan-angan cepat kaya dan hidup mapan, namun terlibat dalam transaksi ribawi.
Karena di samping berdosa kepada Allah, banyak sekali para peminjam modal bank tersebut, yang justru jatuh pailit dan harta bendanya disita oleh pihak bank karena tidak mampu membayar utang beserta bunganya, akhirnya semakin bangkrut.
Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori