Klaim ijma dan pembelaan Ibnu Katsir kepada Imam Syafi’i
Menurut pendapat imam Syafi’I rhm, membaca shalawat kepada Nabi saw di tasyahud akhir hukumnya wajib. Siapa yang meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan dzahir firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat (56) dan hadis Abu Mas’ud Al-Badri ra, dimana para sahabat bertanya tentang bagaimana bershalawat kepada beliau ketika shalat, maka Belia saw menjawab ; “Maka hendaklah kalian katakan (kata kerja perintah) ; Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad (Ya Allah ! berilah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Muhammad).” (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud dll)
Pendapat ini dianggap aneh dan dibantah oleh sebagian ulama muta’akhirin (belakangan). Mereka menyatakan, bahwa pendapat beliau ini bersendirian, dan telah menyelisihi ijma (konsensus) ulama yang tidak mewajibkan. Masih kata mereka, ijma tidak wajibnya shalawat di tempat ini telah diriwayatkan dari imam Ath-Thabari, Ath-Thahawi, dan Al-Khatabi sebagaimana dinukil oleh Al-Qadhi Iyyadh (menurut klaim mereka).
Klaim ini ditanggapi oleh Imam Ibnu Katsir rhm ; “Pendapat ini sangat serampangan dalam membantah imam Syafi’i. klaim ijma di dalam masalah ini terlalu dipaksakan tanpa ilmu. Sungguh kami (Ibnu Katsir) telah meriwayatkan (dari para ulama salaf dan khalaf) akan wajibnya hal ini dan perintah untuk bershalawat kepada nabi sebagaimana dzahir ayat Al-Qur’an, lalu ia ditafsirkan oleh hadis di atas yang telah diriwayatkan oleh sekelompok sahabat….”
Lalu Imam Ibnu Katsir melanjutkan, bahwa ini merupakan pendapat imam Syafi’I dan tidak ada perselisihan di kalangan ashabnya. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, pada akhirnya juga berpendapat dengan pendapat imam Syafi’I sebagaimana yang dihikayatkan dari Imam Abu Zur’ah Ad-Dimasyqi. Kemudian beliau (Ibnu katsir) menyebutkan para ulama yang berpendapat dengan pendapat imam syafi’i, sebagai bentuk bantahan akan klaim ijma yang dinukil oleh sebagian pihak.
Sebagai penutup pembahasan, Ibnu Katsir menyatakan : “Dan sebenarnya, pendapat ini (Imam syafi’i) merupakan pendapat yang sangat kuat walaupun menyelisihi pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mana mereka mengklaim adanya ijma (yang menyatakan tidak wajib). Pendapat yang mewajibkan, sesuai dengan dzahir hadis yang telah disebutkan di atas.Dan tujuan dari pembahasan ini, bahwa imam Syafi’i berpendapat akan wajibnya shalawat di dalam shalat, ini pendapat ulama salaf dan khalaf sebagaimana telah saya jelaskan. Wa lillahil hamdu wal minnah. Tidak ada ijma yang menyelisihi pendapat ini baik dari kalangan ulama terdahulu ataupun belakangan.” (Tafsir Ibnu Katsir ; 5/407 – 408)
Pelajarannya ; Jangan mudah mengklaim ijma dalam suatu permasalahan. Khawatir hanya kita saja yang tidak cukup literasinya. Jangan mudah juga untuk menyalahkan suatu pendapat, apalagi pendapat ini muncul dari para ulama yang telah mencapai level mujtahid, apalagi mujtahid mutlak seperti imam yang empat (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal).
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
3 Agustus 2022 pada 06.44 ·