Talfiq Antar Mazhab

Talfiq

TALFIQ

Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin 

Cabang syariah ada tiga:

Pertama, lingkup yang didasarkan pada kemudahan seperti ibadah. Dalam hal ibadah mahdhah diperkenankan talfiq. Namun dalam ibada yang berkaitan dengan uang seperti zakat tidak diperkenankan mengambil pendapat yang menguntungkan muzakki tapi sangat merugikan para fakir miskin yang menjadi mustahiq.

Kedua, lingkup yang didasarkan pada sikap wara' dan berhati-hati. Dalam hal ini tidak diperkenankan talfiq kecuali dalam keadaan darurat.

Ketiga, lingkup yang berkaitan dengan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia selaku hamba Allah seperti muamalah. Dalam hal pernikahan talfiq yang menjadikan terjaganya hubungan pernikahan perlu diambil. Sebaliknya talfiq yang menyebabkan mempermainkan hubungan pernikahan atau talak perlu dicegah. Begitu pula dalam muamalah keuangan perlu diambil beberapa pendapat yang bisa lebih memberikan kemaslahatan dan kebahagiaan kepada manusia.

Dulu salah satu dosen saya pernah meneliti fatwa-fatwa DSN-MUI ternyata hasilnya hampir semua fatwa yang ada lebih banyak berdasarkan unsur kemaslahatan dan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan di zaman yang selalu berkembang seperti saat ini. 

NB : saya pribadi lebih cenderung pada hati-hati untuk tidak talfiq selagi masih memungkinkan. Karena itu dalam bab wudhu' kalau ikut menyentuh istri tidak batal ya harus sekalian ikut cara wudhu'nya Hanafi ataupun Maliki 

Wallahu A'lam

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

11 Juli 2022  · 

Talfiq - Kajian Islam Tarakan

Talfiq

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA 

Talfiq antar mazhab itu dilarang karena beberapa alasan :

1. Tidak Diakui Oleh Mazhab Manapun

Ibarat di pesta hajatan disediakan rupa-rupa hidangan, ada bakso, nasi kebuli, es buah dan blackforest. Kalau mau dimakan semua sih boleh-boleh saja, tapi syaratnya harus gantian. 

Soalnya kalau bakso dicampur nasi kebuli dalam satu piring, jadi tidak berbentuk. Apalagi masih ditambah es buah dan blackforrest lalu diaduk-aduk pula. Lihat penampakannya saja jadi curiga dan bikin su'uzhan.

Mirip bikin agama baru, yaitu pernikahan tanpa wali (Hanafi), tanpa saksi (Maliki) dan tanpa mas kawin (Syafi'i). Ini hukum nikah jadi-jadian yang justru tak ada satu pun mazhab mengakuinya.

2. Tidak Jelas Informasinya

Secara teknis saya bilang bahwa mencapur-aduk beberapa mazhab sekaligus justru pekerjaan yang nyaris mustahil.

Karena untuk tiap kasus fiqih dalam sebuah mazhab, kita wajib mempelajarinya secara khusus, tidak bisa hanya bermodal denger-denger dari info sekelebatan dan sekilas. Takutnya, tenyata info itu fake dan hoax. 

Maksudnya kita sudah terlanjur kepedean mengira suatu amalan itu adalah pendapat suatu mazhab. Ternyata belakangan terkonfirmasi mazhab itu tidak mengakuinya. Lha, jadi kita pakai mazhab siapa sebenarnya?

Kasusnya mirip orang keliru baca Quran, lalu ngakunya itu qiraat sab'ah. Padahal begitu dicek ke guru-guru qiraat sab'ah betulan, tidak ada satupun imam qiraat yang mengakui bacaan hancur kayak sebagai qiraat mereka.

Kesimpulannya, jauh lebih mudah baca Quran pakai satu riwayat saja, sebutlah misalnya riwayat Hafsh dari Ashim. Karena memang qiraat itulah yang paling available dan tersedia di negeri kita.

Begitu juga dengan mazhab, dari pada sibuk mencampur-aduk berbagai mazhab yang ujung-ujungnya malah tidak diakui, mendingan pakai satu mazhab saja. Lebih simpel dan sederhana. 

Ah, sudah lah. Bukan pada tempatnya kita berpura-pura dan belagak jadi tokoh yang lebih ahli dari para pakar ijtihad yang sudah establish sejak 12 abad ini. Kan bahasa Arab tidak bisa, disuruh mengi'rab juga gagal melulu.

Al-Quran tidak hafal kecuali hanya sebatas ayat tertentu yang selalu diulang-ulang. Hadits nabawi cuma sebatas hadits arbain nawawiyah doang, itu pun tidak hafal para perawinya sampai ke Nabi SAW, cuma hafal matan doang. 

Ilmu Ushul Fiqih? Hmm nol besar. Tidak tahu mana yang jadi ijma' dan mana yang bukan. Parahnya lagi tidak paham juga konsep qiyas, mashalih mursalah, istishab, sad- dzari'ah dan seterusnya. 

Boleh jadi kalau dikasih soal ujian anak aliyah dan tsanawiyah, tidak naik kelas karena di bawah standar. Lha kok sok mau mengkritisi fiqih 4 mazhab. Dan bukan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan cuma mengacak-acak yang sudah ada. 

Kalau cuma ngacak-ngacak, anak kecil pun bisa. Puzzle yang sudah jadi disuruh mengacak-acak? ya gampang banget. Coba disuruh susun ulang, baru mati kutu.

NOTE

Tapi beda kasusnya dengan orang yang memang tidak pernah belajar ilmu fiqih dengan benar. Jatuhnya memang talfiq juga. Tapi talfiq yang termaafkan, karena cuma itu yang dia tahu. Statusnya sebelas dua belas dengan muallaf yang tidak paham agama. Ya, sudahlah shalat saja seusai yang kau tahu. 

Tapi jangan lupa, belajar fiqih yang serius. Dan satu lagi, jangan sok nyalah-nyalahin mazhab-mazhab fiqih yang sudah ada. Muallaf kok bisa nuduh salah orang yang Islamnya sejak lahir. Apa kata dunia . . .

Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :

  1. Sampai Kapan Kita Akan Berdebat Tentang Jumlah Rakaat Tarawih?
  2. Sebab Perbedaan Puasa dan Hari Raya
  3. Sikap Umat Ketika Ulama Berbeda Gaya dan Pendapat
  4. Beda Pendapat Ulama soal Berziarah ke Makam Wali
  5. Belajar Bijak Berbeda Pendapat Dari Sahabat Nabi

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian · 7 Mei 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Talfiq Antar Mazhab - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®