Menjual Daging Qurban Bagi Penerima Hewan Qurban
Pada dasarnya status kepemilikan hewan qurban setelah diikrarkan sudah bukan lagi menjadi milik pihak pe-qurban, juga bukan milik panitia, apalagi milik penerima.
Namun hewan itu semenjak diikrarkan sudah menjadi milik Allah. Statusnya mirip dengan tanah yang sudah diwaqafkan untuk masjid, sudah jadi milik Allah. Maka pengurus masjid tidak boleh menjual tanah waqaf yang sudah jadi milik Allah.
Begitu juga hewan qurban yang sudah diikrarkan sebagai persembahan kepada Allah, maka statusnya sudah milik Allah dan bukan lagi milik siapa pun.
Maka tidak boleh dijual oleh siapa pun. Sebab yang namanya menjual suatu barang, yang berhak menjualnya hanya pemiliknya. Kalau bukan pemiliknya, maka tidak boleh main jual harta yang bukan miliknya.
Tentang tidak bolehnya menjual daging hewan qurban, para ulama klasik di masa lalu telah menegaskan fatwanya di kitab-kitab mereka, antara lain sebagai berikut :
A. Mazhab Al-Hanafiyah
Abu Al-Barakat Hafizhuddin An-Nasafi (w. 710 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq sebagai berikut :
ولا يبيعه بالدراهم لينفق الدراهم على نفسه وعياله
Dan tidak boleh menjual daging qurban untuk mendapatkan uang untuk di infaqkan untuk dirinya dan keluarganya.
(Lihat : Abu Al-Barakat Hafizhuddin An-Nasafi Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 8 hal. 203)
Al-Qadhi Zaadah (w. 1087 H) menuliskan di dalam kitabnya Majma’ Al-Anhur fii Syarhi Multaqa Al-Abhur sebagai berikut :
والبيع لا يجوز في الأضحية لا في كلها، ولا بعضها
Tidak dibolehkan menjual seluruh atau sebagian hasil kurban.
(Lihat : Al-Qadhi Zaadah Majma’ Al-Anhur fii Syarhi Multaqa Al-Abhur , jilid 4 hal. 170)
B. Mazhab Asy-Syafi'iyah
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin sebagai berikut :
وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهُمَا، وَلَا أَنْ يُعْطِيَ الْجَزَّارَ شَيْئًا مِنْهُمَا أُجْرَةً لَه
Dan tidak boleh menjual sesuatu dari keduanya (qurban dan hady), dan tidak memberi jagal sesuatu dari keduanya sebagai bayaran untuknya. (lihat : An-Nawawi Raudhatu At-Thalibin, jilid 3 hal. 222)
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin sebagai berikut :
ولا يجوز تمليك الأغنياء منهما، وإن جاز إطعامهم. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره
Memberikan daging Qurban dan Hadyu untuk orang kaya tidak boleh, meski boleh menjamu mereka dengan daging tersebut.
Adapun hukum memberikan daging qurban dan hadyu kepada orang miskin adalah boleh, sehingga mereka boleh berbuat apa saja dengan daging itu, seperti menjualnya.
(Lihat : An-Nawawi Raudhatu At-Thalibin, jilid 3 hal. 222)
NOTE :
Panitia termasuk pihak yang sering menjual-jual daging hewan qurban, dengan alasan dari pada mubazir. Padahal tidak boleh menjualnya, kecuali pemiliknya.
Dan yang bisa dianggap sebagai pemilik adalah orang yang sangat miskin.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
9 Juli 2022 pada 05.48 ·