Etika Menyembelih Hewan
Alhamdulillah. Tahun ini adalah tahun pertama PpRaudlatul Ulum Suramadu menyembelih hewan Qurban, baik dari saya pribadi maupun perwakilan sumbangan dari LazisNU, Laznas Nurul Hayat, H Abd Rahman Nafis dan Bu dr SasQa SasQa .
Kami berupaya etika dalam penyembelihan sesuai bimbingan para ulama Fikih. Di antaranya adalah "Terpal" yang terpasang ini. Apa fungsinya? Sebagai penghadang antara 1 hewan Qurban yang disembelih dengan hewan Qurban lain yang sedang menunggu antrian. Agar tidak bisa melihat.
Para ulama Fikih Syafi'iyah menjelaskan:
ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺪﺩ اﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭاﻟﺸﺎﺓ ﺗﻨﻈﺮ اﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﺬﺑﺢ اﻟﺸﺎﺓ ﻭاﻷﺧﺮﻯ ﺗﻨﻈﺮ ﻭﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺬﺑﺢ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﺗﻀﺠﻊ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﻳﻌﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻤﺎء ﻗﺒﻞ اﻟﺬﺑﺢ
"Ibnu al-Mundzir mengutip bahwa makruh (1) mengasah pisau di depan hewan (2) disembelih di depan hewan yang lain. Ulama Syafi'iyah menganjurkan (1) hewan dibawa ke tempat penyembelihan dengan pelan (2) direbahkan dengan pelan (3) diperlihatkan air sebelum disembelih" (Majmu' 9/81)
Kami juga mewanti-wanti agar jangan menguliti hewan sebelum benar-benar mati. Sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Maliki:
ﺃﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫا ﺫﺑﺢ ﺷﺎﺓ ﻣﺜﻼ ﺃﻥ ﻳﺴﻠﺦ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﻳﻘﻄﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﺒﻞ ﺯﻫﻮﻕ ﺭﻭﺣﻬﺎ ﺑﻞ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﺒﺮﺩ ﻭﺗﺨﺮﺝ ﺭﻭﺣﻬﺎ ﻷﻧﻪ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ - ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻣﻀﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻌﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻗﻄﻊ ﺃﻭ ﺳﻠﺦ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻬﺎ ﻓﻘﺪ ﺃﺳﺎء ﻭﺗﺆﻛﻞ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻗﻄﻌﻪ ﻣﻨﻬﺎ
"Makruh bagi seseorang yang menyembelih kambing misalnya, untuk menguliti atau memotong dari tubuh kambing sebelum benar-benar mati. Namun biarkan dahulu sampai mendingin dan ruhnya keluar... Jika ia memotong atau menguliti hewan sebelum mati maka ia telah berbuat keburukan dan hewan tetap boleh dimakan dan potongannya juga" (Syarah Mukhtasar Khalil 3/18)
الله أكبر الله أكبر الله أكبر اللهم تقبل منا
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
10 Juli 2022 pukul 11.03 ·