Pemberlakuan Hukum Taklifi

Pemberlakuan Hukum Taklifi - Kajian Islam Tarakan

PEMBERLAKUAN HUKUM TAKLIFI

Orang yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat disebut sebagai mukallaf. Semua mukallaf terkena hukum taklifi yang berupa: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Jadi tak ada orang mukallaf yang perkataan dan perbuatannya bebas dari kelima hukum taklifi di atas. Hukum taklifi ini dikenal secara umum sebagai hukum syariat. 

Dengan demikian, ketika ada orang yang mengatakan bahwa ada perkataan dan perbuatan yang tidak bisa dibahas secara syariat atau dengan kata lain tidak berlaku padanya hukum taklifi yang lima, maka PASTI dia sesat dan menyesatkan.  Sebenarnya orang itu hanya mau dianggap maksum dan terbebas dari hukum padahal tak ada mukallaf yang terbebas dari hukum.

Yang bebas berkeliaran, berkata dan bertindak tapi bebas dari hukum hanyalah non-mukallaf yakni orang gila. Karena itu, opsinya hanya dua bagi yang ingin bebas dari hukum taklifi: Dibilang sesat atau dibilang gila. 

INGAT KAIDAH INI

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

13 Juni 2022 pukul 07.10  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pemberlakuan Hukum Taklifi - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®