Duduk Iftirasy dan Tawarruk

Duduk Iftirasy dan Tawarruk

DUDUK IFTIRASY DAN TAWARRUK

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

1. Model duduk dalam shalat ada dua macam, yakni Iftirasy dan Tawarruk. Iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan bokong menduduki kaki kiri, ini seperti lazimnya yang kita kenal sebagai duduknya tahiyat awal.

Sedangkan Tawarruk adalah duduk dengan menghamparkan kaki kiri, menyilang ke bawah kaki kanan, dan meletakkan bokong di lantai.

2. Ada banyak hadits-hadits yang berbicara tentang dua model duduk ini. Dengan berbagai kualitas mulai dari yang shahih hingga yang sangat lemah. Yang sebagiannya bisa dikompromikan, namun ada juga yang harus diunggulkan salah satu riwayatnya.

Karenanya kemudian ulama berbeda pendapat tentang penggunaaan duduk Iftirasy dan Tawarruk di dalam shalat.

3. Madzhab Hanafi menyatakan semua model duduk dalam shalat, baik tasyahud awal maupun tasyahud akhir, atau yang hanya memiliki satu tasyahud seluruhnya menggunakan duduk Iftirasy, tidak ada Tawarruknya.

Madzhab ini menshahihkan hadits-hadits tentang duduk Iftirasy dan melemahkan hadits-hadits tentang Tawarruk.

4. Madzhab Maliki sebaliknya, menyatakan bahwa semua model duduk dalam shalat adalah dengan Tawarruk tidak ada Iftirasynya.

Madzhab ini menshahihkan hadits-hadits tentang duduk Tawarruk dan melemahkan hadits-hadits tentang Iftirasy.

5. Sedangkan madzhab Syafi'i dan Hanbali keduanya sama- sama berpendapat bahwa dua jenis duduk ini digunakan di dalam shalat. Yakni Iftirasy pada tasyahud awal dan Tawarruk pada Tasyahud akhir.

Kedua madzhab ini hanya berbeda pendapat bila sebuah shalat hanya memiliki satu tasyahud, seperti umumnya shalat sunnah, shalat Shubuh dan shalat Jum'at.

6. Madzhab syafi'i berpendapat bahwa shalat yang hanya memiliki satu Tasyahud, maka duduknya mengikuti model duduk tasyahud akhir untuk semua shalat, yakni Tawarruk.

Sedangkan madzhab Hanbali menyatakan duduknya adalah dengan mengikuti cara duduk pertamanya yakni Iftirasy.

Demikian bahasannya. Semoga antum yang selama ini penasaran, ribut dan bingung tentang masalah ini, akhirnya bisa mati (baca : tidur) dengan tenang....

Wallahu a'lam.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

4 Juni 2022 pada 10.44  · 

Saya mengamalkan sesuai dengan madzhab syafi'i. Saya siap diskusi jika ada yang mengklaim bahwa cara madzhab Hanbali yang lebih sesuai sunnah... (Ahmad Syahrin Thoriq)

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Duduk Iftirasy dan Tawarruk - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®