Hukum Kafir?
Tadi siang bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan ada pembekalan untuk para khatib agar tidak membawa tema radikal, mudah mengafirkan atau membunuh hanya karena berbeda pendapat.
Saya kebagian tema keabsahan NKRI berdasarkan pandangan ulama Fikih. Juga hadir Napiter (mantan Napi), Ust Mukhtar, atau nama alias Herman atau Abu Hafshah (foto pegang mic).
Beliau menceritakan awal mula bergabung dengan teroris hingga memiliki akses informasi dengan ISIS. Di antara doktrin Takfiri (mengafirkan) adalah soal hukum yang tidak mendasarkan pada hukum Allah. Maka jika tidak memakai hukum Allah sudah pasti kafir. Di Indonesia ini juga kafir, menurut mereka.
Betulkah demikian? Tidak betul. Tuduhan kafir tersebut persis dialami oleh Sayidina Ali yang dikafirkan oleh khawarij, karena menerima arbitrase.
Terjadilah dialog antara Sahabat Ibnu Abbas dengan kelompok khawarij:
قُلْتُ : هَاتُوا مَا نَقَمْتُمْ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَابْنِ عَمِّهِ ، وَخَتَنِهِ ، وَأَوَّلِ مَنْ آمَنَ بِهِ
Ibnu Abbas: "Kemarilah, apa yang kalian benci dari para sahabat Nabi, sepupu Nabi dan orang yang pertama kali beriman kepada Nabi (Ali bin Abi Thalib)?”
قَالُوا : إحْدَاهُنَّ أَنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { إنْ الْحُكْمُ إلَّا لِلَّهِ }
Mereka berkata: “Pertama, Ali mengangkat orang-orang sebagai juru hukum dalam agama Allah. Padahal Allah berfirman: “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”.
قُلْتُ لَهُمْ : أَرَأَيْتُمْ إنْ قَرَأْتُ عَلَيْكُمْ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ ، وَحَدَّثْتُكُمْ مِنْ سُنَّةِ نَبِيِّهِ مَا يَرُدُّ قَوْلَكُمْ هَذَا ، تَرْجِعُونَ ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَمْ
Aku berkata kepada mereka: “Apakah kalian melihat jika aku bacakan al-Quran dan Hadis Nabi yang dapat menjawab pendapat kalian, kalian akan kembali?”
Mereka berkata: “Ya Allah, ya”
قُلْتُ : أَمَّا قَوْلُكُمْ : إنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ ، فَأَنَا أَقْرَأُ عَلَيْكُمْ أَنْ قَدْ صَيَّرَ اللَّهُ حُكْمَهُ إلَى الرِّجَالِ فِي أَرْنَبٍ ثَمَنُهَا رُبْعُ دِرْهَم
Aku berkata: “Perkataan kalian bahwa Ali mengangkat juru hukum dalam agama Allah, maka aku bacakan pada kalian bahwa Allah menjadikan juru hukum dalam kelinci yang harganya ¼ dirham”
قَالَ تَعَالَى : { لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ } ، إلَى قَوْلِهِ : { يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ } وَقَالَ فِي الْمَرْأَةِ وَزَوْجِهَا : { وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا }
Firman Allah: “Jangan lah kalian berburu sedangkan kalian ihram... Yang DIPUTUSKAN oleh 2 orang adil dari kalian”. Dan tentang wanita dan suaminya: “Jika kalian takut perpecahan keduanya, maka utuslah HAKAM (juru hukum) dari keluarga suami dan HAKAM dari keluarga istri”
أُنْشِدُكُمْ اللَّهَ أَحُكْمُ الرِّجَالِ فِي حَقْنِ دِمَائِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَإِصْلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ أَحَقُّ ، أَمْ فِي أَرْنَبٍ ثَمَنُهَا رُبْعُ دِرْهَمٍ ؟ فَقَالُوا : اللَّهُمَّ بَلْ فِي حَقْنِ دِمَائِهِمْ ، وَإِصْلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ ، قُلْت : أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَمْ
Aku bersumpah, demi Allah, apakah hukum dalam masalah darah dan raga serta mendamaikan umat Islam lebih berhak, atau kah masalah kelininci harga ¼ dirham? Mereka menjawab: “Ya, benar” Aku bertanya: “Apakah aku sudah memberi jalan keluar?” Mereka menjawab: “Ya” (HR Al-Hakim)
Juga sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
ﻭاﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻭﻃﻬﻢ، ﺇﻻ ﺷﺮﻃﺎ ﺣﺮﻡ ﺣﻼﻻ، ﺃﻭ ﺃﺣﻞ ﺣﺮاﻣﺎ
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat diantara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram" (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini selama tidak ada aturan yang melanggar syariat maka kita terikat dengan kesepakatan kita.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
21 Mei 2022 pada 17.44 ·