Niat Membatalkan Puasa

Niat Membatalkan Puasa - Kajian Islam Tarakan

NIAT MEMBATALKAN PUASA

Izin bertanya kiyai, jika seseorang berniat untuk membatalkan puasanya, apakah terhitung sudah batal ?

✔️Jawaban :

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Menurut kalangan Hanabilah dan sebagian syafi'iyah puasanya batal. 

Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah : "Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.¹

Sedangkan pendapat mu'tamad dalam madzab syafi'i belum batal sampai dia melaksanakan niatnya tersebut dengan makan, minum dan perkara yang menjadi pembatal puasa lainnya.¹

Pendapat yang sama juga yang dipegang oleh kalangan Hanafiyah dan juga Malikiyah.²

📚Wallahu a'lam.

_

1. Al Mughni (3/133).

2. Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/313)

3.Dur al Mukhtar (2/428).

4. Al Kafi (1/343).

Sumber WAG : SUBULANA I

4 April 2022

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Niat Membatalkan Puasa - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®