✅NIAT MEMBATALKAN PUASA
Izin bertanya kiyai, jika seseorang berniat untuk membatalkan puasanya, apakah terhitung sudah batal ?
✔️Jawaban :
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Menurut kalangan Hanabilah dan sebagian syafi'iyah puasanya batal.
Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah : "Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.¹
Sedangkan pendapat mu'tamad dalam madzab syafi'i belum batal sampai dia melaksanakan niatnya tersebut dengan makan, minum dan perkara yang menjadi pembatal puasa lainnya.¹
Pendapat yang sama juga yang dipegang oleh kalangan Hanafiyah dan juga Malikiyah.²
📚Wallahu a'lam.
_
1. Al Mughni (3/133).
2. Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/313)
3.Dur al Mukhtar (2/428).
4. Al Kafi (1/343).
Sumber WAG : SUBULANA I
4 April 2022