= Menghalalkan Musik di Akhir Zaman? =
يأتي في آخر الزمان قوم يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
"(Akan) datang pada akhir zaman, kaum yang menghalalkan zina (dan) sutera (dan) khamr (dan) alat musik bersenar," (HR. Bukhari)
Ada yang menyatakan bahwa empat hal yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah aslinya haram, sehingga akan datang sekelompok orang di akhir zaman yang akan menghalalkannya. Tapi apa benar demikian?
Saat melawat ke Payakumbuh, guru kami, Sidi al-Habib Geys Bin Abdurrahman Assegaf menjelaskan, bahwa ternyata perkara yang disebutkan di dalam hadis tersebut memiliki hukum yang berbeda-beda.
Zina dan khamar mutlak haram, qath'an. Mengingkari keharaman keduanya adalah pembatal keimanan. Secara fikih, pelakunya dijatuhi hukuman had, tentu saja jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Sedangkan sutera, tidak mutlak haram. Wanita boleh mengenakannya sebagai pakaian, bed cover dan keperluan lainnya. Bahkan lelaki pun boleh menggunakan sutera dengan persentase di bawah 50% sebagaimana termaktub di dalam Hasyiyah Bajuri. Umar bin Khatthab menyatakan bahwa Rasulullah melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Dari sini sudah tampak, bahwa klaim empat hal tersebut adalah haram adalah klaim tergesa.
Lalu bagaimana dengan ma'azif (alat musik bersenar)?
Apakah ia haram mutlak seperti zina dan khamar?
Ataukah ia haram untuk kalangan tertentu sebagaimana sutera?
Atau justru ia termasuk masalah kebiasaan ('aadah) yang aslinya mubah, sedangkan halal-haramnya bergantung kepada syiar, maksud serta tujuan alat itu sendiri?
Dan apakah hukumnya berlaku pula untuk alat musik lain, ataukah khusus untuk yang bersenar saja?
Ini masalah sebenarnya sudah selesai dibahas oleh para ulama mutaqaddimin, namun entah kenapa ada kalangan mutaakkhirin yang hobi mencongkel-congkel masalah yang sebenarnya bukan masalah. Andai kita mau berletih sedikit untuk membaca, merangkum, kemudian memoerbandingkan, tentu perdebatan unfaidah bisa dihindarkan.
Saya ingin tegaskan, bawa hadis di atas tidak bisa dijadikan sebagai landasan pengharaman musik, karena beberapa hal :
- Ma'azif yang disebutkan di dalam hadis bukanlah alat musik, tetapi alat musik bersenar, satu dari baaanyak alat musik lainnya.
- Musik sudah dianggap halal bahkan oleh tokoh-tokoh salaf. Silakan dicari riwayat penyambutan Nabi saat hijrah ke Madinah, perintah menabuh rebana (yang juga merupakan alat musik) saat pernikahan, nazar budak wanita untuk bernyanyi atas kemenangan Nabi di medan perang, dan lain sebagainya.
- Empat perkara yang disebutkan di dalam hadis ternyata memiliki hukum berbeda, sehingga memukul rata keharaman semuanya adalah kriminal (berkedok) ilmiah.
- Karena empat perkara tersebut memiliki hukum berbeda, berarti huruf "و" di dalam hadis tersebut tidak bisa dimaknai muthlaq al-jam'i, tetapi dimaknai ma'iyyah. Bahwa di akhir zaman akan muncul kaum yang menghalalkan zina bersama sutera bersama khamar dan bersama alat musik bersenar. Esensi pengharamannya adalah saat ia menjadi syiar peminum khamar dan pezina.
***
Andai orang bodoh diam, tentu tidak akan banyak perpecahan di tengah umat.
Maka yang berilmu, mengajarlah. Yang tak berilmu, belajarlah!
Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik..
***
Saya ingin titip pesan, belajar agama jangan dari meme. Pembuat meme biasanya adalah desainer, bukan ulama. Meme cuma instrumen pendukung.
Sumber FB Ustadz : Fakhry Emil Habib
28 Maret 2022 pukul 11.41 ·