Mengapa Tak Ada Hukum Rajam di Mayoritas Negara Islam?
Ulama al-Azhar menjawab, karena sudah lama sekali (Mesir sudah 1,000 tahun lebih) tak terpenuhi syarat rajam. Sehingga gak ada satu orang pun yang wajib dirajam. Yanh melakukan zina muhshan kemungkinan banyak, tapi hukuman mereka gugur karena syarat penerapannya tak terpenuhi. Ini aturan syariatnya.
Syaratnya apa saja? Yang terberat, mencari 4 orang saksi laki-laki yang adil dan mukallaf. Kesemuanya harus melihat langsung, tidak lewat kamera atau gambar.
Syarat adil lebih berat lagi. Yakni mereka yang tak pernah bebuat dosa besar dan tak sering melakukan dosa kecil.
Jika tak terpenuhi syarat-syarat itu, maka hukuman rajam gugur secara syariat. Haram diterapkan bahkan. Sesuai dengan hadits:
ادرؤوا الحدود بالشبهات
“Tinggalkan had karena ada kesamaran-kesamaran”.
Di era dimana murah sekali membayar orang untuk bersaksi palsu, kita nyaris tak bisa menerapkan hukuman ini.
Dipaksakan diterapkan malah haram.
Kalau dia mengaku sendiri bagaimana? Anjuran dalam Islam, dia disuruh menarik pengakuan agar tak kena hukum. Sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi menolak sampai empat kali pengakuan zina muhshan di zaman itu. Islam bukan agama yang menghendaki pemeluknya banyak dihukum. Justru menghendaki mereka terlepas dari hukuman. Bukankah ada hadits “rahmatku telah mendahului murkaKu?”
Bahkan para fukaha’ menyebut, seorang hakim dianjurkan membuat kinayah/sindiran ke pengaku tersebut agar mencabut pengakuannya. Supaya ria terbebas dari hukuman rajam.
Selama 1,000 tahun lebih catatan di pengadilan Mesir kosong dari rajam. Sehingga ketika pembentukan negara modern, uu seperti ini tak wajib ditulis. Karena prakteknya sangat sulit diterapkan.
Apakah ini melanggar syariat? Tidak. Karena justru syariat sendiri yang memerintahkan agar menerapkan hukum sesuai syarat. Aplikasi hukum tanpa syarat justru dosa besar. Sekaligus tak masuk akal sesuai kaedah ushul fikih:
تكليف المشروط بدون الشرط محال
Jika tak ada rajam, apa yang dilakukan? Ya cukup hukuman lainnya yang ditentukan pemerintah. Para ulama menyebutnya sebagai ta’zir. Yakni semua hukuman yang tak disebut jelas di dalam Al Quran dan hadits, melainkan diserahkan ukurannya kepada pemerintah setempat. Jadi hukuman apapun sekarang itu sudah sesuai syariat. Pakai nama syariat atau tidak, tak berpengaruh ke substansi. Karena kaedahnya:
العبرة بالمعاني دون المباني
Para ulama al-Azhar menyebut era sekarang sebagai ‘ashr as-syubuhat. Yakni era penuh kesamaran, sehingga hukuman apapun yang mensyaratkan kejelasan penuh, tak bisa diaplikasikn secara syariat.
Aturan sejelas ini tak dipahami kaum radikalis. Bahkan mereka menjadikan kealfaan hukuman rajam ini sebagai bukti negara tertentu sebagai Thoghut, sebagaimana yang dilakukan oleh kawan-kawan HTI, juga khawarij semacam Abu Bakar Baasyir.
Itulah kenapa, ulama-ulama dunia menerangkan panjang lebar soal ini. Sayangnya, kaum radikalis memang punya penafsiran aneh terhadap syariat itu sendiri.
Sumber FB Ustadz : Muhammad Nora Burhanuddin
6 Maret 2022