Belajar Dari Proses Pengharaman Khamar

Belajar Dari Proses Pengharaman Khamar - Kajian Islam Tarakan

Belajar Dari Proses Pengharaman Khamar

Oleh : Ahmad Sarwat, Lc., MA

Allah SWT itu Tuhan yang Maha Kuasa. Apapun yang Dia kehendaki, siapa yang bisa dan berani melawannya. Bisa-bisa jadi perkedel seperti nasib yang dialami umat terdahulu. Berani-beraninya melawan aturan Allah SWT, kebinasaan mereka jadi pelajaran berharga di masa sekarang.

Namun agak sedikit berbeda pendekatan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW. Teknis pensyariatan didesain sedemikian ramahnya, sehingga nyaris tidak terasa sebagai beban berat.

Contohnya ketika Allah SWT mengharamkan khamar yang terlanjur jadi budaya turun temurun bangsa Arab. Rasanya mustahil memisahkan bangsa Arab dari khamar. Karena khamar bukan sekedar budaya, tapi juga merupakan sumber ekonomi mereka.

Namun Allah SWT seperti sengaja mengharamkan khamar dengan proses sedikit demi sedikit, seolah memberi kesempatan bangsa Arab untuk menyiapkan mental bisa hidup berpisah dengan khamar. 

Ayat yang mengharamkan khamar tidak turun di Mekkah tapi di Madinah. Itu pun setelah tahun ketiga hijriyah, pasca Perang Uhud. Kalau dihitung dari awal turun wahyu, setidaknya khamar masih belum diharamkan selama 13 tahun di Mekkah plus 3 tahun di Madinah. 

Itu artinya 16 tahun lamanya bangsa Arab masih dibiarkan menikmati khamar. Padahal masa pensyariatan hanya 23 tahun. Dua per tiga dari masa itu khamar masih belum diharamkan secara total. Ini sangat menarik untuk dikaji sebagai metode pendekatan dakwah. 

Satu lagi yang penting dicatat bahwa selama 13 tahun belum diharamkan, bukan berarti Al-Quran sama sekali tidak menyindir khamar. Menurut Dr. WAhbah Az-Zuhaili setidaknya ada 4 ayat yang turun terkait khamar. 

Ayat pertama turun di Mekkah dan nyaris sama sekali tidak bicara tentang larangan khamar. Allah SWT hanya bicara bahwa dari buah pohon kurma dan anggur bisa diolah menjadi minuman yang memabukkan dan menjadi rejeki yang baik. 

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)

Ayat kedua turun mulai menyebbutkan khamar berpotensi menimbulkan dosa besar. Namun masih diiringi dengan pertanyaan bahwa khamar punya banyak manfaat. Bukan hanya satu manfaat tapi ada banyak manfaatnya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".  (QS. Al-Baqarah : 219)

Ayat ketiga turun terkait larangan mabuk tapi sebatas ketika menjelang shalat saja. Kalau waktu shalat masih jauh atau masih lama, larangannya tidak berlaku. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkanز (QS. An-Nisa : 43)

Barulah di tahun ketiga hijriyah pasca Perang Uhud turun ayat yang secara tegas mengharamkan khamar. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)

Dan saat itu kesiapan mental bangsa Arab sudah benar-benar matang, sehingga banjir lah jalanan Madinah dengan khamar yang dibuang oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Demikian lah Allah SWT memberi pelajran penting bagi para juru dakwah dan pemimpin tentang bagaimana cara mengubah paradigma masyarakat secara perlahan-lahan dan berproses. 

Kecintaan bangsa Arab kepada khamar tidak mudah dihilangkan begitu saja, perlu proses panjang dan tidak gampang.  Karena bahkan Allah SWT sekalipun masih memberikan toleransi dan waktu agar mereka bisa mengubah paradigma secara manusiawi.

Dan begitu lah karakteristik dakwah Islam yang unik bila dibandingkan dengan proses pensyariatan pada umat sebelumnya. Proses pensyariatan di masa kenabian Muhammad SAW menggunakan proses panjang. Tidak turn sekaligus dan main paksa pelaksanaan syariat samawi.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

1 Maret 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Belajar Dari Proses Pengharaman Khamar - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®