Batas Empat Perempuan Dalam Poligami Adalah Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul mazhab Syafi'i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan hadis sehingga posisinya sangat urgen dan bukan sekedar penafsiran biasa yang mudah diabaikan atas nama beda pendapat atau beda penafsiran.
Sebagian ulama yang merangkum ijmak-ijmak para ulama adalah Syaikh Ibnu Hazm (384-456 H) dalam kitabnya yang berjudul Maratibul Ijma'. Ini adalah kitab babon dalam hal pelacakan mana saja hal yang menjadi ijmak.
Di antara ijmak yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab tersebut adalah:
واتَّفَقُوا على أن نِكاح أكثر من أربع زَوْجات لا يحل لأحد بعد رَسُول الله ﷺ
"Para ulama sepakat bahwa menikah lebih banyak dari empat istri tidak halal bagi seorang pun setelah Rasulullah SAW."
Bisa dibilang bahwa apa yang ditulis oleh Ibnu Hazm di abad kelima tersebut merupakan konsensus akhir seluruh ulama sejak di masanya. Di masa sebelumnya ada satu-dua nama tokoh yang memperbolehkan poligami lebih dari 4 perempuan, sebagian menyatakan boleh 9 dan paling banyak hingga 18 perempuan. Tetapi pendapat itu terbukti syadz (nyeleneh dan sangat lemah pendalilannya) sehingga secara kompak diabaikan oleh semua mazhab fikih di dunia islam. Yang tersisa hanyalah ijmak bahwa poligami maksimal empat perempuan.
Sekitar dua abad kemudian, Syaikh Ibnu Taymiyah (661-728 H) datang mengkritik beberapa poin dalam kitab Ibnu Hazm di atas yang menurutnya bukan ijmak tetapi hal yang sebenarnya masih diperselisihkan. Namun, soal batas maksimal poligami ini tidak termasuk yang dikritik. Dengan ini kita tahu bahwa tentang jumlah batas poligami ini adalah konsensus yang tidak terbantahkan sama sekali sehingga berlaku sebagai sumber hukum yang mengikat hingga kiamat.
Bila ada yang berbeda pendapat tentang ini, artinya dia telah menyendiri dari seluruh umat islam di dunia selama setidaknya sepuluh abad (sejak masa Ibnu Hazm hingga sekarang). Apalagi bila menganggap bahwa di suatu masa di masa depan nanti seorang lelaki boleh menikah dengan puluhan perempuan, maka dia telah menyendiri dari seluruh umat Islam sepanjang sejarah sejak masa Nabi Muhammad mungkin hingga kiamat. Senyeleneh-nyelenehnya orang dulu, paling banyak dia mengatakan batasnya adalah 18 dan itu pun sudah cocokologi banget, tidak sampai puluhan.
Lain lagi ceritanya bila kita membahas syariat Nabi sebelumnya. Konon Nabi Sulaiman mempunyai 1000 isteri menurut satu versi pendapat. Wow banget. Tapi ini syariat lama yang sudah terhapus dengan Syariat Nabi Muhammad yang merupakan syariat terakhir. Tak ada lagi ceritanya bahwa syariat lama ini akan berlaku lagi di masa depan sebab syariat hanya bisa dibawa oleh seorang Nabi baru dan semua sudah ijmak bahwa Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad. Bahkan Nabi Isa yang akan turun di akhir zaman pun akan memakai syariat Nabi Muhammad dan tidak punya wewenang membawa syariat baru, apalagi orang lain.
Tentu punya penafsiran nyleneh sendirian semacam ini bukan sebuah prestasi sebab menyimpang dari ijmak konsekuensinya sangat sangat sangat serius. Buku ushul fikih dari yang kecil hingga besar penuh dengan bahasan urgensi ijmak ini untuk dipatuhi.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Hukum Lelaki Bukan Mahram Menurunkan Jenazah Wanita
- Pesan Nabi Dalam Khutbah Pamitan Untuk Para Suami
- Pak Haji Masih Bingung - Perempuan Haid
- Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan
- Seputar Hukum Suci Diantara Dua Darah Haid
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad
25 Maret 2022 ·