Shalat Adaa' dan Shalat Qadlaa'
1. Shalat adaa' adalah shalat yang dikerjakan di dalam waktunya minimal satu rakaat sempurna. Bila saat mengangkat dahi dari sujud kedua pada rakaat pertama, masih di dalam waktu shalat maka disebut adaa'.
2. Shalat qadhaa' adalah sahalat yang dikerjakan di luar waktunya, meskipun sebagian dari rakaat pertama masih di dalam waktu.
3. Shalat qadha belum tentu haram, ada juga yang tidak haram. Begitu pula shalat adaa' terkadang bisa haram.
4. Penundaan shalat yang diharamkan adalah menunda tanpa uzur sampai waktu shalat yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan satu sholat lengkap. Misal terbenam matahari pukul 18.00 dan untuk mengerjakan empat rakaat ashar butuh 5 menit maka pukul 17.55 adalah dimualinya waktu TAHRIM/haram.
5. Pada kondisi poin (4), meskipun sebelum terbenam matahari, dia sempat shalat ashar dua rakaat misalnya, -artinya shalat itu disebut adaa' bukan qadhaa- tetap saja hukumnya dosa besar.
6. Jika dia memulai shalat sebelum masuk waktu tahrim, yaitu sebelum 17.55, maka dia boleh memilih apakah mau mempercepat gerakan dan bacaan sehingga shalatnya selesai di dalam waktu, atau mau menyempurnakan sunnah sunahnya meskipun sebagian akhir sholatnya di luar waktu, boleh. Tidak haram.
7. Mengakhirkan shalat tanpa uzur sampai waktu tahrim hukumnya haram. Meskipun begitu mengqadhanya tetap wajib. Wajib dari satu sisi, haram dari sisi lain.
8. Uzur shalat hanya dua ; tidur dan lupa yang kelupaannya tidak disebabkan kelalaian misalnya main game.
9. Jika tanpa uzur, shalat qadha wajib dilakukan sesegera mungkin. Segala aktifitas selain shalat qadha dan bersucinya, hukumnya haram. Bersuci pun harus pilih yang wajib wajib saja. Wudhu tak perlu tiga kali, tak boleh gosok gigi/siwak, dst.
10. Jika ada salah satu dari dua uzur, maka menqadhanya tidak harus seketika. Boleh ditunda besok besok. Tentu saja lebih utama bila dikerjakan sesegera mungkin.
11. Niat shalat adaa' dan shalat qadaa' sama saja tidak harus dibedakan, tidak harus disebut saat niat. Qadhaa' diniatkan adaa' juga sah, adaa' diniatkan sebaliknya juga sah, jika tidka bermaksud main main.
12. Terima kasih Kyai Ma'ruf Khozin 🙏 pertanyaan pancingan yang sangat bermanfaat buat kami belajar.
13. Rujukan : Nihayatuzzain, Syaikh Nawawi Banten.
Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed