Menggambar Nabi, Haramkah?

Menggambar Nabi, Haram kah?

Menggambar Nabi, Haram kah?

Kalau Nabi Muhammad SAW yang digambar jelas jelas haram hukumnya. Sudah ijma' lah seluruh ulama atas keharamannya. 

Mungkin ada juga yang bertanya penasaran, kok haram? Memangnya kenapa?

Bukankah gambar itu bisa menyampaikan lebih  banyak pesan ketimbang kata dan ucapan? 

Dan sebagai pembawa pesan dari Tuhan, seharusnya Beliau SAW punya banyak rekaman video, gambar, poster bahkan kalau perlu baliho. Biar semua orang tahu bahwa beliau utusan resmi dari Allah dan pembawa risalah terakhir. 

Tapi kenapa kok sekedar menggambar Beliau SAW malah diharamkan? Kan tidak akan disembah juga? 

Lalu apa kira-kira alasan dari haramnya menggambar Nabi Muhammad SAW?

***

Pertanyaan di atas adalah pertanyaan cerdas, yang butuh jawaban cerdas, tidak sekedar pokoknya haram. 

Saya justru ingin mengutip pertanyaan di atas, bahwa satu gambar bisa membawa seribu pesan. Justru karena itulah maka Nabi SAW tidak boleh digambar. 

Maksudnya?

Gini ya. Nabi SAW itu hidup di abad ke-7 masehi. Tak satu pun dari kita yang pernah secara hakiki bertemu beliau langsung secara face to face. Kita nggak bicara pertemuan dalam mimpi ya. Itu bab yang berbeda. Kapan-kapqn saja membahasnya.

Jadi kalau tak seorang pun dari kita yang pernah bertemu langsung dengan beliau, maka tak ada yang boleh melukis wajah secara reka-reka, lalu mengklaim itulah gambar Nabi Muhammad SAW.

Jelas itu dusta. Itu namanya berdusta mengatas-namakan Nabi Muhammad SAW. 

Lain cerita misalnya kalau dulu nabi SAW memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai sekretarisnya untuk melukis wajah beliau. 

Lalu misalnya hasil lukisan itu beliau SAW minta diperbanyak. Maka lukisan itu resmi wajah beliau. Silahkan saja cetak Copynya.

Tapi . . .

Mana ada perintah melukis wajah macam itu? Jangankan lukisan wajah, mushaf pun tidak pernah ada perintah untuk membundelnya jadi satu. 

Maka putus lah generasi orang yang pernah bertemu Nabi SAW tanpa ada sehelai pun lukisan wajah mulianya. 

Maka siapa pun yang melukis wajah tertentu, lalu dia klaim itulah wajah Nabi SAW, dipastikan dia berdusta. Makanya hukumnya haram, karena ban berdusta mengatas-namakan Nabi SAW. 

***

Lalu bagaimana dengan lukisan para nabi yang lain, seperti Nabi Musa atau nabi Isa alaihimassalam? 

Umumnya ulama tetap mengharamkan. Kalau pun kaum Yahudi atau Nasrani pada bikin lukisan nabi mereka masing-masing, yah itu urusan mereka. 

Yang jelas semua itu bukan karya umat Islam. Itu karya mereka, bahkan untuk keperluan bikin film. Dan sebagian mereka kan memang menyembah patungnya juga. 

Bab nya rada mirip dengan riwayat Israiliyat. Tidak bisa kita benarkan 100%, tapi kadang tidak 100% keliru. Kita hanya bilang : Wallahua'lam bishshawab.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

18 Februari 2022 pada 17.34  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Menggambar Nabi, Haramkah? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®