MENONAKTIFKAN CENTANG BIRU WA
Beberapa kali ditanya tentang hukum menonaktifkan centang biru WA, selama ini masih saya jawab dengan jawaban tidak tahu.
Setelah saya baca-baca beberapa situs tanya jawab, secara umum penjelasan dari beberapa ustadz ada yang berpendapat :
1. Haram, karena itu bentuk kebohongan
2. Boleh saja, karena ini hanya bentuk pilihan.
3. Tidak haram, tapi masuk ke bab adab, kurang beradab. Karena membuat orang lain tidak tahu kepastian pesannya sudah masuk apa belum.
Dan, kalau dibolehkan saya menghadirkan alternatif pendapat yang ke-empat :
4. Hukumnya bisa haram, bisa mubah atau termasuk kurang adab. Ini Tergantung 'urf (kebiasaan) yang berlaku di lingkungan atau terkait keadaan seseorang.
Contoh :
Kurang adab, jika matinya centang biru dijadikan sarana untuk bisa membaca pesannya orang, tapi sengaja nggak dibalas-balas.
Mubah, jika centang biru dimatikan sekedar agar bisa leluasa berkomunikasi dengan normal tanpa harus "terpaksa" membalas pesan masuk sesegera mungkin.
Haram, bila centang biru dinonaktifkan agar bisa lari dari tanggung jawab, memutus silaturahim dan kabur dari penagih hutang padahal sudah waktunya bayar ...
Wallahu a'lam.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
30 Desember 2021 ·