Trauma Cutex dan Henna Syar'i
Dalam bulan ini Komisi Fatwa MUI Jatim menerima pengajuan produk halal berupa Cutek dan Henna yang membawa nama syar'i. Soal label Halal memang sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, tentu agar masyarakat tidak was-was dalam memakai sebuah produk.
Tapi ketika memakai nama syar'i bukan sekedar barangnya adalah halal, tapi syar'i di sini dapat dipakai untuk salat serta tidak menghalangi air saat berwudhu atau mandi junub. Ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan:
ﺧﻀﺒﻬﻤﺎ ﺑﺣﻨﺎء ﻭﺑﻘﻲ ﺟﺮﻣﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﺯاﻟﺔ ﻋﻴﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺑﻘﻲ ﻟﻮﻥ اﻝﺣﻨﺎء ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮءﻩ
Jika tangan dan kaki diberi warna Henna dan zatnya masih tersisa maka wajib dihilangkan dulu. Sebab bendanya dapat menghalangi air ke kulit. Kalau yang tersisa hanya warna saja tidak bendanya maka boleh dan wudhunya sah (Majmu', 1/426)
LPPOM MUI Jatim sedang menguji apakah Henna Syar'i tersebut dapat menghalangi air ke kulit saat wudhu atau tidak. Kemarin sudah diuji coba ke dalam air dan ternyata larut. Tinggal menunggu hasil laboratorium.
Menurut ulama Syafi'iyah memakai Henna adalah sunah:
ﺃﻣﺎ ﺧﻀﺎﺏ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭاﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺎﻝﺣﻨﺎء ﻓﻤﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻤﺘﺰﻭﺟﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء: ﻟﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻓﻴﻪ
Memberi warna kedua tangan dan kaki dengan Henna adalah sunah bagi wanita yang sudah menikah berdasarkan dalil-dalil hadis yang sudah populer (Majmu', 1/294)
Judul tulisannya kok trauma Cutek? Oh itu beda kejadian. Ceritanya begini. Dulu ada seorang suami pergi ke luar kota karena tugas, sesampainya di rumah dia sudah kangen sama istrinya. Pas malam hari suaminya memberi kedipan mata agar masuk ke kamar. Tapi istrinya tidak mau, malah menunjukkan kuku tangannya yang ada Cutexnya.
Karena terlanjur kebelet suaminya tidak kunjung paham, maka istrinya berbisik: "Aku sedang datang bulan". Sejak saat itu si suami mengharamkan Cutex bagi istrinya.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
25 November 2021·