Memakai Jimat Menurut Syaik Al-Fauzan
Syaikh Salil Al-Fauzan pun mengatakan bahwa memakai jimat ada yang dibolehkan, dan itu (kata beliau), merupakan pandangan sebahagian Sahabat Nabi (salaf) dan juga pandangan Imam Ahmad Ibn Hanbal (salaf).
Janganlah terus-terus tertipu dengan omongan orang-orang yang mengklaim sunnah dan pengikut salaf, tapi tidak amanah ilmiah. Contohnya banyak. Di antaranya seperti persoalan inii.
Kawan-kawan yang menyebut diri mereka salafi, banyak sekali yang menghina dan mencaci Buya Arrazy, bahkan dari kalangan Ustaz mereka. Lantaran Buya Arrazy memaparkan secara ilmiah mengenai hukum memakai jimat, bahwa ada yg haram dan ada yg boleh menurut ulama.
Mereka, seperti biasa, hanya bisa menyematkan gelar dan sifat-sifat negatif kepada orang-orang yang mereka tidak suka. Mereka tidak mau mendengar, membaca dan memperhatikan argumentasi orang. Buru-buru mencaci dan mengolok-olok. Jadinya gagal paham. Padahal yg disampaikan dilengkapi dengan dalil yg jelas.
Sebelumnya saya mau tegaskan, Buya Arrazy itu setiap membahas mengenai jimat, dengan jelas mengatakan bahwa beliau tidak membolehkan memakai jimat. Orang yang beliau tahu memakai jimat, disuruh oleh beliau untuk menanggalkannya.
Akan tetapi, jika ditanya mengenai hukum memakai jimat. Beliau menjaga amanah imiah, maka beliau menyampaikan apa adanya, sesuai dengan dalil dan pandangan ulama.
Sebab, jangan sampai kita menggenaralisir, mengatakan pemakai jimat itu musyrik, dengan enteng mengkafirkan ulama, bahkan mengkafirkan sahabat Nabi. Ini sangat berbahaya.
Saya tidak perlu mengulangi untuk menjelaskan paparan ilmiah Buya Arrazy ttg hukum jimat. Bisa ditonton di https://youtu.be/4QY7T6ieq2I. Di video sudah kita tampilkan teks hadisnya. Bisa dilihat sendiri.
Saya di sini mau menampilkan pandangan Syaikh Salih Al-Fauzan yang pendapat-pendapatnya diikuti oleh mereka yang mengaku Salafi.
Dalam kitab Tauhidnya, Syaikh Al-Fauzan membuat satu judul bab tentang Ruqyah dan Jimat. Di sini menunjukkan bahwa antara Ruqyah dan Jimat itu adalah dua hal sama, meski ada bedanya. Sehingga dibuat dalam satu bab.
Ketika menjelaskan tentang jimat, Syaikh Al-Fauzan memaparkan bahwa menurut beliau jimat itu ada dua macam. Macam yang pertama adalah, yang berisikan ayat Al-Qur’an atau nama dan sifat-sifat Allah.
Jimat seperti ini, kata beliau, hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Pendapat pertama mengatakan hukumnya boleh. Pendapat lainnya mengatakan tidak boleh.
Yang membolehkan itu, kata beliau, adalah Sahabat Nabi Abdullah ibn 'Amru ibn Al-'Ash, dan juga ada riwayat dari sayyidah 'Aisyah. Dan Itu juga pendapat Imam Abu Ja'far al-Baqir dan Imam Ahmad.
____
Kalau kawan-kawan salafi ini ngotot menggenaralisir, bahwa pemakai jimat, apapun itu bentuknya adalah musyrik. Apakah sahabat nabi juga jadi musyrik? Imam Ahmad juga membolehkan kemusyrikan?
Jika anda konsisten dengan cara pikir Anda dalam menjustifikasi Buya Arrazy, secara tidak langsung, Anda juga menjustifikasi Syaikh Al-Fauzan. Atau mungkin Anda tidak membaca karya Syaikh Anda sendiri.
Sumber FB Ustadz : Musa Minang
3 November 2021·