Bukan Fatwa Tapi Kuliah
Yang dibutuhkan oleh umat ini sebenarnya bukan fatwa tentang hukum syariah, tapi yang dibutuhkan adalah pendidikan ilmu syariah. Gampangnya butuh ngaji atau kuliah syariah.
Kenapa?
Sebab yang namanya fatwa itu sifatnya terbatas sekali. Mirip baca hasil tes laboratorium kesehatan. Belum tentu kita paham dalam mengimplementasikan teks fatwa.
Berbeda dengan pendidikan ilmu syariah, masyarakat secara intensif dikenalkan dulu apa itu syariah, sumber-sumber pengambilannya, siapa saja pakarnya, terus bagaimana sejarahnya.
Masih ditambah lagi penjelasan soal proses istimbath hukum. Sehingga masyarakat punya wawasan yang cukup, bukan sekedar tahu secara sekilas lintas.
Lagian yang namanya pendidikan itu kan sifatnya timbal balik, jadi pasti ada gurunya dan bisa langsung memantau sejauh mana kemampuan mahasiswanya.
Beda dengan fatwa yang sifatnya satu arah. Boleh jadi habis baca fatwa, masih belum paham. Dan bisa saja beda-beda dalam memahaminya.
Dan gaya khas fatwa itu tidak kenal khilafiyah. Haram ya haram, halal ya halal. Kaku dan hitam putih.
Sedangkan kajian fiqih itu lebih luas, bisa memuat banyak ragam Ikhtilaf. Kalau keadaan begini, hukumnya begini. Kalau keadaan begitu hukumnya begitu.
Kita butuh pendidikan ilmu syariah. Itu yang lebih utama.
NOTE
Gampangnya gini aja. Nabi SAW mendampingi para shahabat selama 23 tahun. Itu bukan hanya beri fatwa, tapi beri penjelasan panjang lebar sambil melalukan diskusi, tanya jawab dan praktek langsung.
Interaktif, komunikatif, live, real time dan panjang lebar. Bukan sekedar mengingat, menimbang dan memutuskan.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
18 November 2021