Al-Qur'an dan Musik
Saya bukan Hafidz Al-Quran. Tapi saya punya beberapa hafalan ayat-ayat Qur'an, karena saya ingin mendapat keutamaan dalam hadis berikut:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: " ﺇﻥ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺬﻱ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺟﻮﻓﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻛﺎﻟﺒﻴﺖ اﻟﺨﺮﺏ "
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, seorang yang di dalam dirinya tidak ada Al-Qur'an sama seperti rumah yang rusak" (HR Ahmad, Tirmidzi, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Supaya hafalan tidak mudah hilang maka harus mentakrar (membaca ulang bacaan Qur'an), karena hafalan hanya akan melekat jika sering diulang-ulang.
Nah, saya pernah mentakrar hafalan Qur'an saya bersamaan melewati sebuah tempat yang sedang disetel musik begitu kencang, seketika hafalan saya seperti berhamburan dan tidak bisa konsentrasi. Terhenti sudah bacaan saya. Setelah menemukan tempat yang sunyi saya coba mengulangi bacaan saya ternyata dapat mengingat-ingat kembali.
Soal musik, saya sampaikan berkali-kali ada ulama yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula ulama yang membolehkan selama musik tersebut tidak melalaikan dari kewajiban ibadah dan tidak identik dengan para pezina dan pemabuk. Saya ikut ulama yang kedua ini.
Jadi ketika ada salawat yang diiringi tabuhan rebana, kasidah Arab berbalut suara biola, lagu-lagu dangdut lawas, nyanyian syahdu dari Negeri Jiran Malaysia, juga nyanyian India saya mendengarkan, dan saya tahu tempat untuk tidak mentakrar hafalan Qur'an pada kondisi seperti ini.
Guru-guru saya yang Hafiz saat diundang ke acara pernikahan dan mendengar suara-suara musik juga biasa-biasa saja tidak nutup-nutup telinga, karena untuk mentakrar hafalan Qur'an disertai penghayatan makna Qur'an lebih nikmat saat tidak ada gangguan suara, baik suara musik, suara mesin, keramaian anak-anak kecil bercanda dan sebagainya.
• Menyimak setoran Qur'an anak saya kepada Umi di Pelataran Masjid Nabawi 2019 silam.
16 September 2021·