Sumber Pemasukan Nabi SAW

Sumber Pemasukan Nabi SAW - Kajian Islam Tarakan

Sumber Pemasukan Nabi SAW

Setahun setelah hijrah ke Madinah, Allah SWT bukakan satu pintu rejeki yang selama ini ditutup rapat, yaitu dihalalkannya ghanimah, yaitu harta rampasan perang. 

Padahal semua nabi dan rasul sebelumnya juga diperintahkan perang, namun harta rampasan perangnya tidak halal dimakan. 

Harta itu harus diserahkan kepada Allah SWT. Caranya dikumpulkan dan diletakkan di tanah lapang,lalu nanti ada petir menyambar menghanguskan harta milik orang kafir.

Dan dengan disambar petir itu pertanda bahwa perang yang baru dilakukan memang diridhai oleh Allah SWT. 

oOo

Banyak masalah yang langsung terselesaikan begitu kran ghanimah dibuka. Jihad menjadi hal yang cukup menarik, karena menawarkan salah satu dari dua keuntungan, mati syahid atau kaya raya mendadak karena dapat harta rampasan perang yang berlimpah.

Namun di balik itu juga ada ancamannya, yaitu gara-gara ghanimah juga nyaris terjadi bentrok dengan sesama shahabat. Itu terjadi dalam perang Badar di tahun kedua Hijriyah.

Dan di perang Uhud setahun berikutnya, gara-gara kebelet rebutan ghanimah juga, maka pertahanan bagian belakang pasukan jadi jebol. 

Namun gara-gara ghanimah juga pasar di Madinah mulai menggeliat. Apalagi ketika usia perang Khaibar, ghanimahnya amat sangat besar. Perkebunan kurma yang tiap tahun memberi hasil panen luar biasa besar. 

Banyak shahabat yang kaya mendadak dari hasil ghanimah. Salah satunya Umar bin Khattab Ra. Dari situlah lalu muncul syariat waqaf. 

Adalah saran yang diberikan Nabi SAW kepada Umar ketika Umar bertanya harus diapakan harta sebanyak itu. 

oOo

Dari catatan Sirah Nabawiyah kita tahu bahwa kekuatan ekonomi Madinah saat itu memang lebih banyak ditunjang dari sektor ghanimah. 

Pertanyaannya : Apakah zaman sekarang kita harus membangun basis ekonomi dengan cara yang sama, yaitu harta rampasan perang?

Hartanya siapa? Non muslim? Apakah bisa dibenarkan untuk memerangi setiap non muslim secara begitu saja,lantas hartanya kita rampas dengan alasan itu adalah ghaniman? 

Agak lama saya memikirkannya . . .

Kenapa lama?

Karena situasi dan kondisi yang memungkinkan perang dijalankan di masa kenabian itu sifatnya temporal. 

1. Sejak turun wahyu pertama sampai turun ayat yang membolehkan perang, terpaut jarak waktu yang teramat panjang. 

Setidaknya 13 dakwah di Mekkah tidak ada perang. Setelah hijrah pun tidak lantas langsing persang. Baru di tahun kedua ada izin perang. 

2. Baru 5 tahun perang, tiba-tiba ada gencetan senjata berupa Perjanjian Hudaibiyah di tahun keenam. Otomatis perang berhenti. 

Sejak itu sama sekali tidak pernah ada lagi perang melawan musyrikin Mekkah. 

Kalau pun ada agenda perang, judulnya sudah beda lagi, karena lawannya beda. Beda semua dari awal.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian· 4 Agustus 2021 pada 21.08  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Sumber Pemasukan Nabi SAW - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®