Mengedarkan Kontak Infaq Saat Khutbah
Mendengarkan khutbah Jumat hukumnya tidak wajib (sunah). Ini merupakan qaul jadid (pendapat baru) Imam Asy-Syafi'i rh dan merupakan pendapat muktamad (standar) dalam mazhab. Adapun kalimat "sia-sia" dan "tidak ada Jumat baginya" dalam hadis yang masyhur yang melarang berbicara ketika khutbah, yang dimaksud hanyalah peniadaan kesempurnaan salat Jumat, bukan keabsahannya.(simak foto terlampir).
Dengan demikian, tradisi umat muslim di Indonesia yang mengedarkan kotak infaq saat khatib sedang berkhutbah, hukumnya boleh. Pertama, ia hanya berupa gerakan ringan (levelnya seperti isyarat) bukan ucapan, sebagaimana dibolehkan juga bergerak yang ringan saat itu untuk berbagai perkara yang memang dibutuhkan. Kedua, ada hajat di dalamnya, yaitu untuk mengumpulkan infaq dari hadirin, karena kalau hanya diletakkan di sudut masjid, biasanya pendapatannya tidak maksimal. Sementara, masjid membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit.
Jika pun makruh, maka dibolehkan karena adanya hajat untuk melakukannya sebagaimana disebutkan dalam kaidah yang masyhur. Penjelasan ini bukan berarti ajakan untuk tidak mendengarkan khutbah Jumat, tapi sebatas penjelasan hukum karena adanya hal-hal lain yang menjadi hukum turunannya. Semoga bermanfaat. (Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
Kajian· 1 Juli 2021 pada 07.15 ·