Meminta Upah Berupa Daging atau Kepala dari Sembelihan Kurban

TANYA JAWAB SEPUTAR KURBAN

Oleh: Baba Halwa (Arman, S.H.I)

PERTANYAAN:

Bisakah juru sembelih/eksekutor/tukang jagal meminta upah berupa daging atau kepala dari sembelihan kurban???

JAWABAN:

Para ulama dlm kitab2 fiqih menegaskan tdk boleh pihak yg berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban seperti kulitnya, kepala atau dagingnya sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal dibebankan kpd pihak yg berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu. Sebagaimana yg dikutip oleh Syekh Zakariya Al Anshari:

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ...

 "Haram untuk menghilangkan/merusak atau menjual sesuatu yg termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyunya, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dgn sesuatu yg menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yg berkurban dan yg ber-hadyu sebagaimana biaya memanen..." (Zakariya Al Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib).

Ketidakbolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah:

 عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا...

"Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilalnya (pakaian hewan berbulu yg terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, lalu beliau memerintahkan kepadaku untuk tdk memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: "Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yg ada pada kami...." (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib).

Kesimpulan:

Maka kalaupun ingin memberikan upah kepada tukang jagal, maka siapkan Upahnya berupa uang/amplopnya dan jgn diambil dari bagian hewan Kurban apalagi kepalanya dijadikan sebagai upah. Jika kepala iti diberikan sebagai bagian Mustahik dari pihak yg berkurban maka sejatinya itu tdk termasuk upah.

Wallahu a'lam

Tarakan, 8 Dzulhijjah 1442H

#Menyongsong_Idul_Adha

Meminta Upah Berupa Daging atau Kepala dari Sembelihan Kurban

Meminta Upah Berupa Daging atau Kepala dari Sembelihan Kurban

Sumber FB Ustadz : Arman Ar Ryadhy

18 Juli 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Meminta Upah Berupa Daging atau Kepala dari Sembelihan Kurban - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®