Berqurban Dengan Hewan Mini

Berqurban Dengan Hewan Mini

BERQURBAN DENGAN HEWAN MINI

Hasil rumusan Bahtsul Masail Sidoarjo, yang kemaren punya saya gak pas untuk di jadikan rujukan..

(ويجزئ أيضا) كما يجزئ ما تقدم (فاقد القرون) أي خلقة

Dan mencukupi/boleh di jadikan qurban hewan yg dri lahir gak pnya tanduk

لأن كل عضو خلا عن اللحم لا يضر فقده خلقة

Karna setiap anggota hewan yg kurus tidak membahayakan hilang nya krakter/nama hewan tsb

ولذلك تجزئ فاقد الأسنان خلقة 

Begitu juga mencukupi hewan yg tidak mempunya gigi dari lahir/dari penciptaan

بخلاف فاقدها بعد وجودها

Beda klau setelah lahir gak punya gigi, maka itu tidak sah/setelah lahir gak punya kuping maka tidak sah

والفرق أن فقدها خلقة لا يؤثر في اللحم 

Hewan yg dari lahir punya kekurangan tetap sah dan tidak mempengaruhi terhadap daging

وفقدها بعد وجودها يؤثر فيه

Dan hewan setelah lahir punya kekurangan maka tidak sah.

Kesimpulan nya :

1. Hewan qurban yang berperawakan kecil namun dari segi usia telah mencukupi maka sah sebagai qurban.

2. Cacat fisik yang masih dianggap sah adalah cacat yang bawaan dari lahir.

3. Meskipun berperawakan kecil, tetap saja sesuai nama hewan tersebut, semisal sapi meskipun kerdil tetap disebut sapi.

Ref kitab : حاشية الباجوري

Sumber FB Ustadz : Az Zaheery

19 Juli 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Berqurban Dengan Hewan Mini - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®